Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2011

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Pajak Bab III : Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak Bab IV : Wilayah Pemungutan Bab V : Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang Bab VI : Tata Cara Pembayaran Bab VII : Tata Cara Penagihan Bab VIII : Keberatan dan Banding Bab IX : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Bab X : Sanksi Administratif Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XI : Kedaluwarsa Penagihan Bab XII : Pembukuan dan Pemeriksaan Bab XIII : Ketentuan Khusus Bab XIV : Penyidikan Bab XV : Ketentuan Pidana Bab XVI : Ketentuan Peralihan Bab XVII: Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
16 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Asahan No. 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan