PERUBAHAN – ATAS – PERATURAN – BUPATI – ASAHAN – NOMOR – 10 – TAHUN – 2022 – TENTANG – TAMBAHAN – PENGHASILAN – PEGAWAI – APARATUR – SIPIL – NEGARA – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN – TAHUN – ANGGARAN – 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Asahan khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, sehingga perlu menyesuaikan pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 TAHUN 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 22 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2022, seperti Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 23 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf l, Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 25 diubah, dan Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
195 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2018
PEMBERIAN – PENGHARGAAN – IBADAH – UMRAH – BAGI – MASYARAKAT – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Ibadah Umrah Bagi Masyarakat Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat Kabupaten Asahan kepada Allah menuju masyarakat Asahan Sejahtera Yang Religius dan Berkarakter; bahwa sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yag berpartisipasi dalam pembangunan mental maupun pembangunan di bidang lainnya di daerah, maka perlu diberikan penghargaan dalam bentuk ibadah umrah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP PEMBERIAN PENGHARGAAN IBADAH UMRAH, MAKSUD DAN TUJUAN, KRITERIA PENERIMA PENGHARGAAN IBADAH UMRAH, SPESIFIKASI PENYELENGGARA IBADAH UMRAH, BESARAN DAN PROSES PENYERAHAN BIAYA IBADAH UMRAH, PENJARINGAN PENERIMA PENGHARGAAN IBADAH UMRAH, VERIFIKASI, PEMBATALAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 23 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN TERNAK SAPI, KERBAU, KAMBING DAN DOMBA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN TERNAK SAPI, KERBAU, KAMBING DAN DOMBA DI KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
Pengembangan ternak sapi, kerbau, kambing dan domba di Kabupaten Asahan saat ini masih berbasis pada peternakan rakyat yang berciri skala kecil, manajemen sederhana, pemanfaatan teknologi sederhana, lokasi tidak terkonsentrasi dan belum menerapkan sistem usaha agribisnis; Untuk mendorong pengembangan peternakan
rakyat di Kabupaten Asahan Pemerintah Kabupaten Asahan menganggarkan bantuan pengadaan ternak yang cukup besar; Untuk efisiensi, efektifitas dan tertibnya pelaksanaan pengembangan ternak sapi, kerbau, kambing dan domba perlu disusun acuan sebagai petunjuk teknis operasional pelaksanaan kegiatan pengembangan ternak sapi, kerbau, kambing dan domba di Kabupaten Asahan.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/ OT.140/8/2006;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/ OT.140/10/2006;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 48/Permentan/ OT.140/9/2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 101/Permentan/ OT.140/7/2014;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 102/Permentan/ OT.140/7/2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008.
Perbub ini mengatur tentang : Maksud dan tujuan ditetapkannya petunjuk teknis ini; Ruang lingkup Petunjuk teknis ini terdiri dari persiapan dan pelaksanaan kegiatan, pendanaan, teknis pengembangan sapi, kerbau, kambing dan domba, kemajuan kegiatan pengembangan, pembinaan pengorganisasian, pengawasan dan indikator keberhasilan, dan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2013
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah merupakan salah satu jenis pungutan retribusi daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kebersihan dan persampahan serta memperhatikan situasi dan kondisi perkembangan perekonomian saat ini, ketentuan tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2000 dipandang sudah tidak sesuai lagi.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
Bab III : Golongan Retribusi
Bab IV : Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V : Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif
Bab VI : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Bab VII : Wilayah Pemungutan
Bab VIII: Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab IX : Tata Cara Pemungutan
Bab X : Sanksi Administratif
Bab XI : Tata Cara Pembayaran
Bab XII : Tata Cara Penagihan
Bab XIII: Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Yang Kedaluwarsa
Bab XIV: Ketentuan Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Bab XV : Penyidikan
Bab XVI: Ketentuan Pidana
Bab XVII:Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1998 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 16 Tahun 1998 Ttg Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Daerah Kabupaten Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 62 Tahun 2022
PENEGAKAN – DISIPLIN – APARATUR – SIPIL – NEGARA – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Aparatur yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Umum, Kewajiban, Larangan), HUKUM DISIPLIN (Umum, Tingkat dan Jenis Hukuman Displin), PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM, PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN PENJATUHAN DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISPLIN (Tata Cara Pemanggilan, Tata Cara Pemeriksaan, Tim Pemeriksa, Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan, Tata Cara Penjatiuhan Hukuman Displin, Pertimbangan Dalam Menentukan Hukuman Displin, Penyampaian Keputusan Hukuman Displin), BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN, HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN,DAN HAK-HAK KEPEGAWAIAN (Berlakunya Hukuman Displin, Hak-Hak Kepegawaian, Penghentian Pembayaran Gaji), PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISPLIN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
67 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 29 Tahun 2019
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, atas dasar persetujuan bersama rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menyiapkan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pejabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 300 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci dalam rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pejabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Bupati menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2019.
Perbub ini mengatur tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2022/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkungan instansi Pemerintah, perlu melakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, bahwa untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 061/7884/ORG tanggal 18 Agustus 2021 Hal Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara, perlu menyesuaikan kembali Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENPAN No. 17 Tahun 2021; PERENPAN No. 25 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan dan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
18 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat