Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 62 Tahun 2022

Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Umum, Kewajiban, Larangan), HUKUM DISIPLIN (Umum, Tingkat dan Jenis Hukuman Displin), PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM, PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN PENJATUHAN DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISPLIN (Tata Cara Pemanggilan, Tata Cara Pemeriksaan, Tim Pemeriksa, Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan, Tata Cara Penjatiuhan Hukuman Displin, Pertimbangan Dalam Menentukan Hukuman Displin, Penyampaian Keputusan Hukuman Displin), BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN, HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN,DAN HAK-HAK KEPEGAWAIAN (Berlakunya Hukuman Displin, Hak-Hak Kepegawaian, Penghentian Pembayaran Gaji), PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISPLIN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
07 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2022
Tanggal Berlaku
07 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 63
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan