PERUBAHAN – ATAS – PERATURAN – BUPATI – ASAHAN – NOMOR – 3 – TAHUN – 2009 – TENTANG – PEMBERIAN – PINJAMAN – DAERAH – KEPADA – PERUSAHAAN – DAERAH – AIR – MINUM - (PDAM) – TIRTA – SILAUPIASA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pemberian Pinjaman Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Tirta Silaupiasa
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa yang belum mampu melaksanakan kewajiban membayar utang sebagaimana diketahui dari Laporan Auditor Independen KAP Syamsul Bahri TRB & Rekan Atas Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa Nomor 00014 / 2.0658 / AU.2 / 04 / 0023-1 / 1/ III/2022 tanggal 8 Maret 2022; bahwa sehubungan dengan surat Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa Nomor 690/360/PDAM-TS/VI/2022 tanggal 8 Juni 2022 Perihal Mohon Persetujuan Adendum Perjanjian Persyaratan Pemberian Pinjaman dan Tambahan Pinjaman Daerah Kepada PDAM Tirta Silaupiasa; bahwa agar pokok pinjaman dan bunga pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa tidak bertambah perlu menghapus ketentuan bunga pinjaman yang diatur dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemberian Pinjaman Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2014, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Asahan Nomor 3 Tahun 2009 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah menyelenggarakan tempat khusus parkir sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai retribusinya; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan objek Retribusi dan merupakan kewenangan daerah untuk melakukan pemungutan dengan mengaturnya dalam
Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang : Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat pengunaan jasa retribusi; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya retribusi; Wilayah pemungutan; Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; Penagihan; Keberatan; Pengurangan, keringatan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; Penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; Insentif pemiungutan; Sanksi administrasi; dan ketentuap penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 89 Tahun 2022
ROAD – MAP – REFORMASI – BIROKRASI – PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN – TAHUN – 2022 – 2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada mayarakat serta untuk melakanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2022-2026;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 20 Tahun 2018
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAANa. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah Surat
Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam
Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Asahan Tahun
Anggaran 2017 dipandang perlu menetapkan Batas Jumlah
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Tahun Anggaran
2018;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor
19);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan
Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Asahan Nomor 11);
14. Peraturan Bupati Asahan Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Asahan
Tahun 2017 Nomor 49);
Ketentuan Umum, Batas jumlah SPP - UP, Perhitungan batas jumlah SPP - UP, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 26 Tahun 2022
STANDAR HARGA - SATUAN BIAYA - PEMBINAAN - PENGAWASAN - INSPEKTORAT - KABUPATEN ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam memenuhi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perlu disusun komponen biaya pelaksanaan swakelola sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola; bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan, dipandang perlu memberikan biaya pembinaan dan pengawasan serta perjalanan dinas dalam daerah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : Per-707/K/JF/2009, Peraturan Bupati Asahan Nomor 33 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, JENIS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, WAKTU PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BIAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PERTANGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENILAIAN ANGKA KREDIT, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Asahan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Pembinaan Dan
Pengawasan dan Tim Penugasan Pembinaan Dan Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2020 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Pembinaan Dan Pengawasan Dan Tim Penugasan Pembinaan Dan Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan
Tahun 2020 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 77 Tahun 2022
PEDOMAN – UMUM – AUDIT – KINERJA – BERBASIS – RESIKO – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Audit Kinerja Berbasis Resiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa guna penilaian program dan kegiatan Perangkat Daerah agar pertanggungjawabannya berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis guna perbaikan atas sistem dan pengelolaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, maka sesuai ketentuan Pasal 50 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu mengatur pedoman teknis audit kinerja; bahwa pedoman Audit Kinerja bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam melaksanakan program dan kegiatan secara efisien, efektif dan ekonomis sehingga tercapai peningkatan kinerja tugas dan fungsi serta tujuan organisasi;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
36 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat