Perda ini mengatur tentang : Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat pengunaan jasa retribusi; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya retribusi; Wilayah pemungutan; Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; Penagihan; Keberatan; Pengurangan, keringatan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; Penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; Insentif pemiungutan; Sanksi administrasi; dan ketentuap penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat