Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2019

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang : Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat pengunaan jasa retribusi; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya retribusi; Wilayah pemungutan; Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; Penagihan; Keberatan; Pengurangan, keringatan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; Penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; Insentif pemiungutan; Sanksi administrasi; dan ketentuap penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
15 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2019
Tanggal Berlaku
15 Januari 2019
Sumber
LD.2019/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan