PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2022/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan masyarakat pada Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat di Daerah sesuai dengan tujuan otonomi Daerah. Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten bersama DPRD berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PUPR No. 29/PRT/M/2006; PUPR No. 14/PRT/M/2017; PUPR No. 03/PRT/M/2013; PUPR No. 02/PRT/M/2016; PUPR No. 14/PRT/M/2018; PUPR No. 12 Tahun 2020; PERDA KAB. ASAHAN No. 12 Tahun 2013; PERDA KAB. ASAHAN No. 4 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang: Ketntuan Umun, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal, Ketentuan Persyaratan, Sanski Administarif, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2019
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Dan untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 dipandang perlu menetapkan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2018.
Perbub ini mengatur tentang batas jumlah SPP-UP masing-masing SKPD / Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Perhitungan batas jumlah SPP - UP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KM.7/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penggunaan Sebagian (Earmarking)Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Dalam RangkaDukungan Pendanaan Program Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19' surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/923/keuda tanggal 5 Februari 2021 perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping)klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembanguna dan keuangan daerah terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK NonFisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/1622/KEUDA tanggal 25 Februari 2021 perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembanguna dan keuangan daerah terkait DAK NonFisik Jenis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya dan DAK NonFisik Jenis Dana Pelayanan
Administrasi Kependudukan; . surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/2106/keuda tanggal 22 Maret 2021 perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping)klasifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembanguna dan keuangan daerah terkait DAK NonFisik jenis Dana Ketahanan pangan dan Pertanian T.A 2021; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK No.17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampak bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/3017/keuda tanggal 28 April 2021 perihal Hasil Inventarisasi dan pemeteaan (Mapping)Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK NonFisik Bidang Kesehatan dan DAK NonFisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan TA. 2021;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Asahan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Lampiran DD Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka
pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan
pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota; dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l
dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
maka Pemerintah Daerah dapat memungut Retribusi
atas Pelayanan Tera dan Tera Ulang yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/ PER/11 /2016;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/MDAG/ PER/5/2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang : Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingat penggunaan jasa; Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, dan angsuran penundaan pembayaran; Penghapusan piutang yang kadaluwarsa; Masa retribusi; Pemanfaatan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan Tera/Tera Ulang; Larangan; Pengawasan; sanksi; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 88 Tahun 2022
PEDOMAN – KODE – KLASIFIKASI – ARSIP – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa klasifikasi arsip sangat diperlukan sebagai instrumen dalam pengelolaan arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, akses dan penggunaan, serta penyusutan arsip; bahwa guna untuk memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, guna untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, TUJUAN, RUANG LINGKUP, KLASIFIKASI ARSIP, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
93 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 91 Tahun 2022
PEDOMAN – PENYUSUNAN – ANGGARAN – PENDAPATAN – DAN – BELANJA – DESA – DI – KABUPATEN – ASAHAN – TAHUN – ANGGARAN – 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu merumuskan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Bupati Asahan Nomor 13 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PEDOMAN PENYUSUNAN APB DESA, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiSumber Daya Alam
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan galian Golongan C Daerah Tingkat II Asahan dinyatak dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan "C" di Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat