PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Dan untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 dipandang perlu menetapkan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Tahun Anggaran 2019.
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2018.
- Perbub ini mengatur tentang batas jumlah SPP-UP masing-masing SKPD / Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Perhitungan batas jumlah SPP - UP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 5
|