Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Paraiaman
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang lebih tertib,
efektif, tepat waktu, akuntabel, transparan dan
bertanggungjawab serta menindaklanjuti Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, diperlukan
Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang
Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 1 Tahun
2021
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PADANG PARIAMAN, yang menyebutkan bahwa :
Sistem pembayaran non tunai dalam belanja APBD ini dilaksanakan
berdasarkan asas :
a. efisiensi;
b. keamanan; dan
c. manfaat.
(2) Asas efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sistem
transaksi non tunai dalam penerimaan/pembayaran APBD harus bisa
dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya.
(3) Asas keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah
sistem penerimaan/pembayaran non tunai dalam APBD memberikan
jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan pembayaran
belanja APBD.
(4) Asas manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sistem
penerimaan pembayaran non tunai dalam APBD harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Daerah dan semua pihak yang
berkepentingan dalam penerimaan/pembayaran APBD.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan
penerimaan/pembayaran APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien,
transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan
Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh
pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data
Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia, penyelenggara Satu Data Indonesia
tingkat kabupaten/kota merupakan salah satu
penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah
sehingga perlu dijabarkan pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat
Daerah
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun
2022
Pengaturan Satu Data Indonesia tingkat Daerah dimaksudkan untuk
mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh
Produsen Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan pengendalian pembangunan Daerah.
Pengaturan Satu Data Indonesia tingkat Daerah bertujuan untuk :
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat
Daerah, Instansi Vertikal, badan usaha milik negara, badan usaha
milik Daerah, dan Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan tata
kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
dan pengendalian pembangunan Daerah;
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu,
dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta
perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang
berbasis pada Data; dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 14 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.198.725.893.394 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan
miliar tujuh ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh
tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan setelah
pergerseran sebesar Rp.1.191.251.774.201 (satu triliun seratus
sembilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta tujuh
ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus satu rupiah), yang terdiri
atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.780.230.997.915 (tujuh ratus delapan
puluh miliar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh
tujuh ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dan setelah pergeseran
sebesar Rp.782.788.525.315 (tujuh ratus delapan puluh dua miliar
tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima
ribu tiga ratus lima belas rupiah).
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sebelum pergeseran sebesar Rp.404.194.066.219 (empat ratus
empat miliar seratus sembilan puluh empat juta enam puluh enam
ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.394.858.338.886 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar delapan
ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu
delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a. Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang
Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Sub
Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan,
Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek,
Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
c. Lampiran III Daftar Nama Calon Penerima, Alamat, Bentuk dan
Besaran Alokasi Hibah Berupa Barang/Jasa yang
Diterima Serta SKPD Pemberi Hibah;
d. Lampiran IV Daftar Nama Calon Penerima, Alamat dan Besaran
Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang yang Diterima
serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial;
e. Lampiran V Daftar Naman Calon Penerima, Alamat dan Besaran
Alokasi bantuan Keuangan Bersifat Umum yang
diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan;
f. Lampiran VI Daftar Dana Bagi Hasil;
g. Lampiran VII Rincian Dana Otonomi Khusus menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Progran, Sub
Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek dan Rincian Objek
Pendapatan Belanja dan Pembiayaan;
h. Lampiran VIII Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan
Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan
Gas Bumi, Menurut Urusan Pemerintah Daerah,
Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok,
Jenis Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan;
i. Lampiran IX Rincian dan Tambahan Infrastruktur Menurut Urusan
Pemerintah Dearah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub
Kegiatan, Kelompok, Jenis Objek dan Rincian Objek
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
j. Lampiran X Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman Dalam Peraturan Daerah Tentang APBD dan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD
Dengan Program Prioritas Perbatasan Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4),
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran
2024
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADN dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setiap tahun anggaran.
ADN dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana
perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Besaran ADN Tahun Anggaran 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah adalah Rp. 77.590.947.500,- (tujuh puluh tujuh milyar
lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu
lima ratus rupiah).
Rincian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024, dialokasikan secara
merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari;
b. Alokasi Dasar yaitu pagu sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari
Alokasi Dana Nagari yang telah dikurangi Alokasi Penghasilan Tetap
Wali Nagari dan Perangkat Nagari, yang dibagi secara merata kepada
setiap nagari; dan
c. Alokasi Formula yaitu pagu sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari
Alokasi Dana Nagari yang telah dikurangi Alokasi Penghasilan Tetap
Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang dibagi kepada setiap nagari
berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
indeks kesulitan geografis dan jumlah korong.
Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dihitung
berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
indeks kesulitan geografis, dan jumlah korong yang bersumber dari
Perangkat Daerah yang berwenang dan/atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber
informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintah
Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan
arti penting strategis, antara lain dapat menyajikan
informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan, perlu adanya sistem pengelolaan kearsipan
yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang
autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan
kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak
keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem
kearsipan, sistem penyelenggaraan kearsipan yang
komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan, perlu
adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan
prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan
mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas
pelayanan public, perlu penyelenggaraan kearsipan
Nasional yang komprehensif dan terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kearsipan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
negara, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai
Penyelenggara Kearsipan nasional;
b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat
bukti yang sah;
c. menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan
Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian Arsip sebagai aset
Daerah dan hal-hal lain terkait kearifan lokal di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera
Barat Nomor 903-273-2023 tentang Alokasi Dana
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023,
dimana Pemerintah Kabu
paten Padang Pariaman diberikan Bantuan Keuangan
Khusus pada APBD Tahun 2023;
bahwa untuk lebih efektifnya pelaksanaan kegiatan pada
perangkat daerah di Kabupaten Padang Pariaman perlu
dilakukan Pergeseran Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51)
yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati :
a. Nomor 1 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Tahun 2023 Nomor 1);
b. Nomor 3 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Tahun 2023 Nomor 3).
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b direncanakan sebesar Rp.54.238.434.812 (lima
puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus
tiga puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah) dan setelah
pergeseran menjadi sebesar Rp 54.538.434.812 (lima puluh empat
miliar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh
empat ribu delapan ratus dua belas rupiah) yang terdiri atas :
a. Pendapatan Bagi Hasil; dan
b. Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi.
(2) Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp.54.238.434.812 (lima puluh
empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga
puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa pevalensi stunting yang tinggi dapat
menghambat upaya peningkatan kesehatan dan
menghambat terwujudnya sumber daya manusia yang
sehat, cerdas, unggul dan produktif perlu dilakukan
fokus pencegahan, dan percepatan penurunan
stunting;
bahwa dalam rangka percepatan penurunan
stunting guna mencapai target tujuan pembangunan
berkelanjutan, perlu disusun strategi percepatan
penurunan stunting di Daerah;
bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan
dan kepastian hukum dalam melakukan percepatan
penurunan stunting perlu mengatur mengenai
Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Padang
Pariaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penurunan dan
Pencegagan Stunting Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pilar pencegahan Stunting;
b. penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
c. peran Pemerintah Daerah;
d. peran Pemerintah Nagari;
e. koordinasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan
Stunting;
f. peran kelembagaan masyarakat Nagari;
g. kampanye publik dan kampanye perubahan perilaku;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. penghargaan; dan
j. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2024
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
Pemerintah Nagari menyusun APB Nagari berpedoman pada :
a. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan Menurut
Kewenangan Pemerintahan Nagari;
b.Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Nagari.
Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan dan Daftar
Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Nagari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, dalam hal
daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian
DAU yang ditentukan penggunaannya dalam APBD
Tahun Anggaran 2023, Kepala Daerah menganggarkan
dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran
2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 , Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022 , Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 1)
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.179.375.232.000 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan
miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu
rupiah) dan setelah pergerseran sebesar Rp.1.179.213.570.000 (satu
triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri atas :
a. Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH);
b.Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU);
c. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik;
d.Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik;
e. Dana Insentif Daerah; dan
f. Dana Desa
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat