Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2023

Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pilar pencegahan Stunting; b. penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; c. peran Pemerintah Daerah; d. peran Pemerintah Nagari; e. koordinasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; f. peran kelembagaan masyarakat Nagari; g. kampanye publik dan kampanye perubahan perilaku; h. pembinaan dan pengawasan; i. penghargaan; dan j. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2023 tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 23
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 37 Tahun 2021 tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan