Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan produktif, perlu
melakukan upaya percepatan penurunan dan
pencegahan stunting;
bahwa upaya percepatan penurunan stunting
memerlukan intervensi spesifik dan sensitif yang
dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas
melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara
pemerintah dan pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud diatas perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi
Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting
Terintegrasi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
8 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. terwujudnya konvergensi program di tingkat daerah dalam pencegahan
stunting;
b. meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 44 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, DENGAN ISI :
Pasal 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 terdiri dari:
a. Pendapatan
1.
2.
3.
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Transfer
Lain – lain Pendapatan
Daerah yang sah
Rp.
Rp.
Rp.
116.902.688.648,95
1.179.715.146.176,00
66.836.447.168,00
Jumlah Pendapatan Rp. 1.363.454.281.992,95
b. Belanja Daerah
1. Belanja Operasi
a)
b)
c)
d)
Belanja Pegawai
Belanja Barang dan Jasa
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
710.253.561.401,67
290.925.392.498,00
9.529.483.410,00
55.000.000,00
Jumlah Belanja Operasi Rp. 1.010.763.437.309,67
2. Belanja Modal
a)
b)
c)
d)
Belanja Modal Peralatan
dan Mesin
Belanja Modal Gedung
dan Bangunan
Belanja Modal Jalan,
Jaringan, dan Irigasi
Belanja Modal Aset Tetap
Lainnya
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
41.764.570.225,00
39.598.237.372,00
51.222.179.171,00
4.571.618.954,00
3.
Jumlah Belanja Modal
Belanja Tidak Terduga
Rp.
Rp.
428.081.988.916,00
618.675.500,00
4. Belanja Transfer
a) Belanja Bagi Hasil
b) Belanja Bantuan
Keuangan
Rp.
Rp.
4.722.352.138,00
173.416.835.799,00
Jumlah Belanja Transfer Rp. 178.139.187.937,00
Jumlah Belanja Daerah Rp. 1.326.677.906.468,67
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp. 17.031.494.709,15
2. Pengeluaran Rp. 7.461.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 9.570.494.709,15
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun
Berkenaan
Rp. 46.346.870.233,43
Pasal 2
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi
anggaran, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten
Padang Pariaman sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan layanan Pendidikan sehingga perlu
dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang
Pariaman;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN ISI Mengubah Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman (Berita
Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 24) sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja pemerintah daerah merupakan
bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang
disusun secara terarah dan terencana guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di daerah Kabupaten Padang
Pariaman;
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian
prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah
serta penyesuaian dengan pertimbangan keadaan, perlu
dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
bahwa dalam rangka pelaksanaan efektivitas dan efisiensi
sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan melaksanakan
ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan perubahan terhadap rencana kerja pemerintah
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8
Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR RRTENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022 DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
untuk kurun waktu 5 (lima) tahun.
6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana
Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk kurun waktu 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk
periode 1 (satu) tahun.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
9. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang
pendapatan, belanja, pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
Pasal 2
(1) Perubahan RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perubahan
perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman kepada RPJMD Tahun 2021-2026. dan Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2022.
Pasal 3
Perubahan RKPD Tahun 2022 digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Renja Perangkat Daerah
Tahun 2022;
b. landasan penyusunan rancangan Perubahan KUA Tahun 2022, Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2022; dan
c. landasan penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun 2022.
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022 NOMOR 41
Pasal 4
Perubahan RKPD Tahun 2022 meliputi perubahan :
a. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah;
b. target sasaran pembangunan Daerah;
c. prioritas pembangunan Daerah;
d. penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan perangkat
Daerah; dan
e. target kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Pasal 5
(1) Perubahan RKPD Tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab I memuat tentang Pendahuluan;
b. Bab II memuat tentang Evaluasi Hasil Triwulan II (Triwulan Dua)
Tahun 2022;
c. Bab III memuat tentang Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
d. Bab IV memuat tentang Sasaran dan Prioritas Daerah Pembangunan
Daerah;
e. Bab V memuat tentang Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan
f. Bab VI memuat tentang Penutup.
(2) Penjabaran Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat