bantuan keuangan partai politik-penghitungan-penganggaran-pengajuan-penyaluran-pelaporan-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, LD.2017/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pelaporan Pertanggungjawaban, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 782 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan, Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan
perkembangan sehingga perlu diganti dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada
partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur tentang penghitungan bantuan keuangan, penganggaran, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi parpol, penyaluran, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 782 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian /Pelimpahan Wewenang Penyelengaraan Perizinan/NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat,maka perlu di lakukan pendelegasian /pelimpahan wewenang penyelengaraan perizinan/nonperizinan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 pasal 39 ayat 3 pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu di tetapkan dengan peraturan bupati/walikota.bahwa dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perizinan dan evaluasi pelaksanaan pe1ayanan perizinan/ non perizinan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pendelegasian /Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuasin, dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.3 Tahun 1982 ;UU No.18 Tahun 1999 ;UU No.6 Tahun 2002 ;UU No.28 Tahun 2002 ;UU No.20 Tahun 2003;UU No.25 Tahun 2007 ;UU No.26 Tahun 2007 ;UU No.20 Tahun 2008 ;UU No.10 Tahun 2009 ;UU No.25 Tahun 2009 ;UU No.28 Tahun 2009 ;UU No.32 Tahun 2009 ;UU No.36 Tahun 2009 ;UU No.41 Tahun 2009;UU No.12 Tahun 2011 ;UU No.3 Tahun 2014 ;UU No.7 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 ;PP No.36 Tahun 2005 ;Peraturan Pelaksanaan UU No. 58 Tahun 2005;PP No.65 Tahun 2005;PP No.79 Tahun 2005;PP No.51 Tahun 2009;PP No,17 Tahun 2010 ;PP No.59 Tahun 2010 ;PP No.18 Tahun 2016;Perpres No.39 Tahun 2014;Perpres No.97 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999;Permendagri No.24 Tahun 2006;Permendagri No.100 Tahun 2016;Permenkes No.2052/Menkes/Per /2011 ;Permenkes No.9 Tahun 2014;Perka BPS No. 57 Tahun
2009;Pemendagri No.80 Tahun 2015;Perka BKPM No. 14 Tahun 2015;Perka BKPM No. 15 Tahun 2015;Permendag No.14/M-DAG/PER/:3/2016 ;Perda No 9 Tahun 2005; ;Perda No.20 Tahun 2011;Perda No.4 Tahun 2012;Perda No.5 Tahun 2012;;Perda No.28 Tahun 2012;Perda No.8 Tahun 2014;Perda No.18 Tahun 2016;Perda No.191 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian/Pelimpahan wewenang Penyelengaraan Perizinan/Nonperizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten banyuasin Penyelenggaraan perizinan/nonperizinan meliputi pemberian,penolakan, pengawasan dan penerbitan izin/ nonizin; Penyelenggaraan perizinan /non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didelegasikan/ dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Penyelenggaraan perizinan/ nonperizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi : Izin Prinsip (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan,
Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata); Izin Lokasi (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan,
Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata};Izin Mendirikan Bangunan (IMB); lzin Gangguan/HO/Surat Izin Tempat Usaha; Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);Tanda Daftar Perusahaan (TOP); Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK); Izin Usaha Toko Modern (IUTM);Tanda Oaf tar Gudang (TOG); Izin Usaha Industri (IUI); Tanda Daftar Industri (TOI);Izin Kepariwisataan; Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)dan Izin Operasi Biro Jasa Reklame (IOBJR); Izin Penyelenggaraan Pendidikan Swasta; Izin Penyelenggaraan Kursus; lzin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik;Izin Penyelenggaraan Pest Control;IzinPenyelenggaraan Fumigasi Dan Foging; Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas
/Pustu; Izin Penyelenggaraan Jasa Boga; -:Izin Penyelenggaraan Depot Air Minum Dan Isi Ulang; Izin Penyelenggaraan Rumah Makan Dan Restoran; Izin Praktek dan lzin Kerja Tenaga Kesehatan;IzinnPraktekBerkelompok Dokter Umum; Izin Praktek Berkelompok Dokter Gigi;Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam penyelenggaraan perizinan dibantu oleh Tim Teknis yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1} beranggotakan masing - masing wakil dari instansi teknis. Pembentukan, tugas, wewenang dan susunan personalia Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Izin diberikan apabila telah memenuhi syarat - syarat yang telah
ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat - syarat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pelayanan perizinan ditentukan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten
Banyuasin, agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, maka perlu penyesuaian tarif air minum. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, maka Peraturan Bupati
Banyuasin Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 71 Tahun 2016; KepmenOtoda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2008; Perbup No. 388 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan tarif air PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tarif adalah harga dalam rupiah yang harus dibayar oleh pelanggan PDAM untuk setiap pemakaian meter kubik (m3) air bersih yang disalurkan oleh PDAM. Peninjauan Tarif adalah perubahan komponen-komponen tarif yang mencakup tingkat tarif dan unsur-unsur beban tetap. Diatur tentang dasar penetapan tarif, pendapatan PDAM, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, kelompok pelanggan dan blok konsumsi; perhitungan tarif, biaya beban tetap, sanksi denda, biaya administrasi pelanggan per kegiatan, biaya pemasangan sambungan baru, biaya air melalui kendaraan/mobil tanki, penagihan tarif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 98 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyuasin No. 163 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 126 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menyusun Standar Biaya untuk dipedomani dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran dinilai perlu adanya penyetaraan biaya pada Organisasi Perangkat Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2013; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen ESDM No. 1 Tahun 2013; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permenkeu No. 49/PMK.02/2017; Perbup No. 125 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-OPD. Standar Biaya Masukan 2018 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA-OPD Tahun 2018. Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk rhenghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan. Diatur tentang fungsi standar biaya, standar biaya TA 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlaj (SPTJM), ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 126 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 163 Tahun 2016
Akan diatur peraturan bupat tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota
DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 61 Tahun 2017
pengelolaan satu data pembangunan-pedoman-pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, LD.2017/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi dalam Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tenteng Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, maka Kabupaten Banyuasin perlu menyusun Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2014; Perda No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 9 Tahun 2016; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 8 Tahun 2014; Perbup No. 163 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam pengelolaan satu data pembangunan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/ kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenamya atau menunjukkan suatu ide, obyek, kondisi, atau situasi. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik. Standar Pengelolaan Data adalah standar yang mendasari data tertentu dalam hal metodologi yang meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan dan asumsi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah adalah suatu kegiatan yang meliputi proses perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisa, verifikasi dan validasi, penyimpanan, dan diseminasi data untuk mendulcung tersedianya data dan informasi pembangunan Daerah yang akurat, mutakhir, akuntabel, sahih, lengkap, yang dikelola dalam satu sistem
yang terintegrasi, mudah diakses, dan berkelanjutan. Diatur tentang azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan kedudukan, kewenangan, kebijakan dan strategi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, sistem pengelolaan satu data pembangunan daerah, sumber daya manusia, kelembagaan, koordinasi, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, larangan dan sanksi, insentif, pembinaan, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyuasin No. 112 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ayat (1) Pasal 12 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur mengenai Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.6 Tahun 2002;UU No.17 Tahun 2003;UU No.12 Tahun 2011;UU No.6 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014;PP No.58 Tahun 2005 ;PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016;PP No.18 Tahun 2016;PP No.97 Tahun 2016;Pemendagri No.111 Tahun 2014;Pemendagri No.113 Tahun 2014;Pemendagri No.114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Pemendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
clan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa
Membangun; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017; Permendagri No.44 Tahun .2016; Permekeu No.49/PMK.07 /201;Perda No. 2 Tahun 2016;Perda No. 10 Tahun 2016;Perda No. 18 Tahun 2016;Perda No. 20 Tahun 2016;Perbup No.207 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian,penetapan rincian dan prioritas penggunaan dana Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 Pasal 1 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin clan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 2 Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian dan Prioritas Dana Penggunaan Dana Desa untuk setiap Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 82 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017
tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, maka perlu ditetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan Dokumen Perencanaan yang menjadi Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Pembangunan Tahunan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA-OPD) adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah
untuk periode 1 (satu ) tahun. Pembangunan Daerah adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua pelaku pembangunan dalam rangka mewujudkan visi daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, tahapan penyusunan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Pembentukan Unit Kerja Pelaksana Teknis dalam Jajaran Dinas Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 75.a Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 6 Tahun 2002 ;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 36 Tahun 2009 ;UU No 12 Tahun 2011 ;UU No 5 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 57 Tahun 2007;Permenkes No.1464/MENKES/PER/X/2010 ; Permenkes No 889/MENKES/PER/ V /2011; Permenkes No 37 Tahun 2012;Permenkes No 75 Tahun 2014;Permenkes No 43 Tahun 2016;Kepmenkes No 128 Tahun 2004; ;Kepmenkes No 1267 /MENKES/SK/XII/2004 ;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No 171 tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Pembentukan Unit Kerja Pelaksana Teknis dalam Jajaran Dinas Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Dengan Peraturan ini, dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten terdiri dari :
1.Unit Pelaksana Teknis In-italasi Farmasi 2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Kepala Unit Pelaksana Teknis (K.UPT) Instalasi Farmasi clan Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Banyuasin atas usul Kepala Dinas Kesehata1~ Kabuppaten Banyuasin;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 96 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 79 Tahun 2016 tentang rencana kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan permasalahan teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah Kabupaten Banyuasin, dan sehubungan dengan adanya penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai akibat dari adanya perubahan pendapatan daerah Kabupaten Banyuasin, maka perlu adanya penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuasin. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan suatu Dokumen Perencanaan yang menjadi Pedoman
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2014; Perda No. 20 Tahun 2016; Perbup No. 79 Tahun 2016; Perbup No. 207 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 79 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 79 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyuasin No. 90 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Banyuasin No. 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang pejabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran-perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, LD.2017/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 162/ PMK.07/ 2016 tentang Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : PER- l / PK/ 2017 tentang Tata Cara Pemotongan Atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Dalam Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan Satu pada Tahun Anggaran 2017, serta adanya pergeseran anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017, perlu ditinjau kembali dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2016; Perda No. 20 Tahun 2016; Perbup No. 207 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan yang mengatur mengenai jenis perubahan penjabaran APBD 2017, perintah kepada OPD yang mengalami pergeseran anggaran untuk mengambil langkah-langkah pelaksanaan kegiatan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat