Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-OPD. Standar Biaya Masukan 2018 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA-OPD Tahun 2018. Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk rhenghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan. Diatur tentang fungsi standar biaya, standar biaya TA 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlaj (SPTJM), ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat