Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pemusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
3. Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan BPD;
4. Peraturan Tata Tertib BPD;
5. Pimpinan dan Musyawarah BPD;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006, Seri E Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyusunan dan pelaksanaan Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 93 ayat (1) dan ayat ( 5), perlu menetapkan Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2017 dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 201 7 adalah:
a. biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Tuban.
b. sebagai pedoman untuk mengevaluasi harga yang dikalkulasikan secara keahlian.
c. sebagai pedoman/acuan penyusunan kebijakan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
158 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Swakelola di Desa TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan asas transparan, akuntabel dan partisipatif dalam penyusunan dan pelaksanaan Belanja Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan
Standar Satuan Harga Swakelola di Desa Tahun Anggaran 2016 dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaaan Keuangan Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan di Desa;
Standar Satuan Harga Swakelola di Desa Tahun Anggaran 2016 adalah:
a. biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Desa.
b. sebagai pedoman untuk mengevaluasi harga yang dikalkulasikan secara keahlian.
c. sebagai pedoman/acuan penyusunan kebijakan anggaran Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
286 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 49 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Perda Kab Tuban No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Uraina Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kab Tuban;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (LD Kab Tuban Tahun 2016 Seri D No 1);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Uraian Tugas dan Fungsi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Dengan ditetapkannya Perbup ini, maka Perbup No 25 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspketorat Kab. Tuban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Kawasan Pertambangan kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi potensi pertambangan secara
· optimal di daerah, maka perlu mengarahkan lokasi pertambangan dengan memanfaatkan ruang wilayah pada kawasan pertambangan secara berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa arahan lokasi investasi pembangunan pertambangan dilaksanakan guna memadukan pembangunan berwawasan · lingkungan perlu diatur dalam Review Rencana lnduk Kawasan Pertambangan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, maka untuk mengatur eksplotasi di bidang pertambangan agar dapat berlangsung secara tertib dengan berwawasan lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Kawasan Pertambangan Kabupaten Tuban;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesie, Tahur; 2010 Nemer 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032;
Tujuan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah untuk mewujudkan penataan fungsi ruang untuk investasi bidang pertambangan sebagai fungsi ruang penyanggah kawasan tambang.
Rencana Induk Kawasan Pertambangan berfungsi sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk mengarahkan lokasi kegiatan pertambangan komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tambang.
Kedudukan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah :
a. sebagai pedoman/ acuan dasar penjabaran dari kebijakan pembangunan pertambangan yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. sebagai dasar pertimbangan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan;dan
c. sebagai pedoman untuk pemberian rekomendasi permohonan Wilayah Izin
Usaha Pertambangan (WIUP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, maka perbup Tuban No 4 Tahun 2011 tentang rencana induk kawasan Pertambangan, air Bawah tanah dan Konservasi kabupaten Tuban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
158 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 75 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri A Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2016 tentang pembatasan pencairan belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penerimaan transfer Dana Alokasi Umum bagian bulan Nopember dan Desember Tahun 2016 dari Pemerintah Pusat, maka perlu melakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pembatasan Pencairan Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2016 dan menetapkannya kembali dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun
2015 Seri A Nomor 09);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri A Nomor 5 );
Peraturan Bupati Tuban Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pembatasan Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pembatasan Pencairan Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri A Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 09);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri A Nomor 5);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 2.240.158.401.700,99 (Dua trilyun dua
.ratus empat puluh miliar seratus lima puluh delapan juta empat ratus satu ribu tujuh ratus rupiah sembilan puluh sembilan sen) bertambah sejumlah Rp. 247.677.282.421,60 (Dua ratus ernpat puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus dua puluh satu rupiah enam puluh sen) sehingga menjadi Rp. 2.487.835.684.122,59 (Dua trilyun empat ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh dua rupiah lima puluh sembilan sen)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Toban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah pertama kali dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 31 Tahun 2015 perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 29 ) ditambah yaitu Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 disisipkan l(satu) ayat yakni ayat (3a);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri C Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II dan Kelas I Pada RSUD DR.R.KOESMA Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tuban tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II dan Kelas I Pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/11/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 04 Tahun
2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri D Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 20);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III Pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri C Nomor 1).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Azas, maksud dan Tujuan;
3. Kebijakan Tarif Pelayanan Kesehatan;
4. Pelayanan Kesehatan Penjaminan;
5. Perjanjian Kerjasama;
6. Nama, objek dan Subjek Tarif Pelayanan Kesehatan;
7. Prinsip, Sasaran, Struktur dan Besarnya Tarif;
8. Cara Mengukur Penggunaan Jasa;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Tata Cara Pemungutan dan Penagihan;
11. Kadaluwarsa Penagihan;
12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pelayanan Kesehatan;
13. Pengelolaan Keuangan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Kost
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Tuban sebagai Kota Industri dan Pariwisata akan berdampak pada perlunya rumah kost bagi para pekerja/ karyawan/karyawati;
b. yang tertib, layak, nyaman, aman bagi pekerja/ karyawan/ karyawati, pelajar dan mahasiswa dari luar daerah diperlukan patisipasi semua pihak untuk mewujudkannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelen.ggaraan Rumah Kost;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomer 09 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomer 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomer 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Rumah Kost;
3. Ruang Lingkup;
4. Hak, Kewajiban dan Larangan;
5. Ijin Usaha Rumah Kost;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Sanksi Administratif Penyelenggaraan Rumah Kost;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat