Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Azas, maksud dan Tujuan; 3. Kebijakan Tarif Pelayanan Kesehatan; 4. Pelayanan Kesehatan Penjaminan; 5. Perjanjian Kerjasama; 6. Nama, objek dan Subjek Tarif Pelayanan Kesehatan; 7. Prinsip, Sasaran, Struktur dan Besarnya Tarif; 8. Cara Mengukur Penggunaan Jasa; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Tata Cara Pemungutan dan Penagihan; 11. Kadaluwarsa Penagihan; 12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pelayanan Kesehatan; 13. Pengelolaan Keuangan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat