Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 10 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah (BMD)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah khususnya pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik.
b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah khususnya dalam bentuk sewa untuk mendapatkan kepastian hukum, perlu adanya ketentuan besaran sewa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur dalam peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 33/PMK.06/2012;
Perda Kab. Bangkalan No 1 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam penyewaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk terselenggaranya penyewaan Barang Milik Daerah yang tertib, terarah, adil dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efisien, efektif dan optimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2019
ketentuan batas jumlah pengajuan spp uang persediaan (SPP-UP) dan spp ganti uang persediaan (spp-GU)
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Batas Jumlah Pengajuan SPP Uang Persediaan (SPP-UP) dan SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU)
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi keuangan dan untuk lebih mengoptimalkan proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD serta untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang semakin berkembang dan komplek, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 tahun 2017 tentang Ketentuan Batas Jumlah Pengajuan Ketentuan Batas Jumlah Pengajuan Ketentuan Batas Jumlah Pengajuan SPP Uang Persediaan (SPP-UP) dan SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dengn Peraturan BUpati
Mengingat : 16. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 20/E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 23/E; 17. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 25/E); 18. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 tahun 2017 tentang Ketentuan Batas Jumlah Pengajuan SPP Uang Persediaan (SPP-UP) dan SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 30/E)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Batas Jumlah Pengajuan SPP Uang Persediaan (SPP-UP) dan SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2017
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 46/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Bangkalan No 42 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan
telah ditetapkannya
Keputusan Menteri
HK.Ol.07 /MENKES/413/2020
Kesehatan tentang Nomor Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pasien Corona Virue Disease 2019 (COVJD-19) dengan mengubah Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 42 Tahun 2020 ten tang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahuri 2008;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/413/2020;
Peraturan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Oubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 20 l 9;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 42 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Serita Daerah Ka bu paten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 38/E), diubah sebagai berikut :
l. Di antara Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II disisipkan I (satu) Lampiran, yakni Lampiran IA;
2. Ketentuan dalam Lampiran lV diubah;
3. Ketentuan dalam Lampiran V diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 25 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan TA 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akselerasi percepatan penurunan kematian ibu dan angka kematian bayi di Kabupaten Bangkalan, telah diselenggarakan jaminan persalinan;
bahwa agar pelaksanaan Jaminan Persalinan di Kabupaten Bangkalan berjalan dengan efektif, efisien, tepat sasaran, tertib dan terkoordinasi serta terintegrasi, perlu adanya Petunjuk teknis dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, serta sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Ksehatan tahun Anggaran 2021, khususnya Lampiran BAB I huruf B angka 4, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati.
UU No 36 Tahun 2009 ;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 38 Tahun 2014;
PP No 46 Tahun 2014;
PP No 61 Tahun 2014;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Permenkes No 97 Tahun 2014;
Permenkes No 12 Tahun 2021;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2014;
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 38 Tahun 2014
Tujuan Pelaksanaan Program Jampersal adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
b. meningkatkan cakupan persalinan cakupan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
c. menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir;
d. meningkatkan penanganan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir; dan
e. menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian neonatus.
Sasaran Jampersal adalah seluruh ibu hamil dan/atau ibu bersalin dan bayi baru lahir miskin baik yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk maupun yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk baik yang berdomisili luar Kabupaten Bangkalan maupun yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Bangkalan yang memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan Puskesmas dan jaringannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 21/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2 0 15 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 1 8;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peratu ran Menteri Dalam Negeri Norn or 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 201 8;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/J asa Pemerin tah Nornor 9 Tahun 2 0 1 8 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 0 Tahun 201 8;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kegiatan;
3. Penganggaran;
4. Pelaksanaan Anggaran;
5. Penatausahaan dan pertanggungjawaban;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dana cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membiayai kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode tahun
2018-2023 di Kabupaten Bangkalan dibutuhkan dana yang relatif besar, maka perlu direncanakan penyediaan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara bertahap melalui pembentukan Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Dana Cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten BangkalanTahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten BangkalanTahun 2008 Nomor 4/E);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dana Cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode Tahun 2018; bertujuan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2003 tentang pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2003 Nomor 2/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Pasar Rakyat Rakyat dan Penataan Pasar Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya perkembangan perekonomian di Kabupaten Bangkalan dengan bermunculannya pasar• pasar modern maka perlu adanya perlindungan bagi pasar rakyat dan penataan pasar modern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan guna melindungi pasar rakyat dan menata pasar modern.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan U saha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 90, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia 4742);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 40, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia 5404);
12. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
15. Peraturan Menteri Perdagagngan Republik Indonesia Nomor 36 / MDAG / PER/ 2007 tentang Penerbitan Surat Izin U saha Perdagangan
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/ 2014;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2008 Nomor 2 Tahun 2008 Seri E).
Penyelenggaraan perlindungan pasar rakyat dan penataan pasar modern dilaksanakan dengan berdasarkan asas:
a. kemanusian;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan;
d. kemitraan;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kelestarian lingkungan;
g. kejujuran usaha; dan h. persaingan sehat.
Pengaturan perlindungan pasar rakyat dan penataan pasar modern mempunyai tujuan:
a. memberikan iklim usaha yang kondusif bagi semua pelaku
ekonomi;
b. memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi pedagangannya yaitu usaha mikro dan koperasi, pasar rakyat, pusat perbelanjaan serta toko swalayan;
c. memberdayakan pengusaha UMKM dan koperasi serta pasar rakyat pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraannya;
d. memberdayakan pasar rakyat yang memiliki nilai historis sebagai aset pariwisata;
e. menata dan mengendalikan pendirian pasar modern disuatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat dan UMKM yang telah ada;
f. menjamin terselenggaranya kemitraan antara pasar rakyat dan pasar modern dengan UMKM dan koperasi lokal sebagai pemasok barang;
g. mendorong terciptanya partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara pasar rakyat dan pasar modern; dan
h. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara pasar modern dengan pasar rakyat, UMKM dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusai nasional yang mantap, lancar, efisien, dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 2/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 mengamanatkan
bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT,
DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana 0tonomi Khusus, Dana
Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana
Insentif Daerah, Dana Darurat, dan Dana transfer lainnya yang
sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam
keadaan darurat dan/ atau mendesak lainnya yang belum
cukup tersedia dan/ a tau belum dianggarkan dalam APBD,
dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APED dengan cara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran APED dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
Mengin.gat
b. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor
20 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pergeseran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah menyatakan bahwa
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan,
antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antar objek
belanja, dan an tar rincian objek belanja serta
perubahan/pergeseran uraian rincian objek belanja karena
adanya ketenluan peraturan perundang-undangan dan adanya
kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
daerah yang bersifat strategi, urgen dan mendesak;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengubah Peraturan
Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Ka bu paten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2013;
materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan
Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
mengubah Peraturan
Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2018
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 24 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 19/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKALAN NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN DANA BERGULIR DI DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat