ketentuan batas jumlah pengajuan spp uang persediaan (SPP-UP) dan spp ganti uang persediaan (spp-GU)
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Batas Jumlah Pengajuan SPP Uang Persediaan (SPP-UP) dan SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU)
ABSTRAK: |
- Menimbang : Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi keuangan dan untuk lebih mengoptimalkan proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD serta untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang semakin berkembang dan komplek, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 tahun 2017 tentang Ketentuan Batas Jumlah Pengajuan Ketentuan Batas Jumlah Pengajuan Ketentuan Batas Jumlah Pengajuan SPP Uang Persediaan (SPP-UP) dan SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dengn Peraturan BUpati
- Mengingat : 16. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 20/E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 23/E; 17. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 25/E); 18. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 tahun 2017 tentang Ketentuan Batas Jumlah Pengajuan SPP Uang Persediaan (SPP-UP) dan SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 30/E)
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Batas Jumlah Pengajuan SPP Uang Persediaan (SPP-UP) dan SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
- Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2017
- 4
|