Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 47/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeriksaan Rapid Test Antibodi pada Puskesmas di Lingkungan Pemkab Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan di Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik [ndonesia Nomor HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi pada Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Nomor Nomor 11 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.Ol .07 /MENKES/247 /2020;
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017.
Rapid Test Antibodi dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVJD-19 di Kabupaten Bangkalan,dilaksanakan oleh Tenaga kompetensi pada Puskesmas Kabupaten Bangkalan.
Tarif dari pelaksanaan Rapid Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Biaya pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dibebankan pada biaya penanganan COVID-19, dalam hal:
a. Contact Tracing (Penelusuran Kontak);
b. Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan Pondok Pesantren).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 10/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan dan beberapa layanan lain serta sesuai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tata Kerja (Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bangkalan, yang berada di bawah koordinasi DPMPTSP);
3. Pembiayaan;
4. Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 1/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 3R
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 mengamanatkan
bahwa program dan kegiatan yang dibiaya.1 dan DBH-CHT.
DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana
Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Dana
Insentif Daerah, Dana Darurat, dan Dana transfer lainn~·a \·rm~
sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalarn
keadaan darurat dan / a tau mendesak lainnya yang bdum
cukup tersedia dan/ ata1.:. belum dianggarkan dalam APBD.
dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Dacr,1 11
tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran APBD rlr1n
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
b. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Bangkalan '.'Jomor
20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggarnn
Pendapatan dan Belanja Daerah menyatakan bah\\·a
pergeseran anggaran antar ·.1n it organisasi, antar keg;1atan.
antar kelompok belanja, antar jenis belanja, a n tar ob_J('k
belanja, dan an tar nnc1an objek belanja serta
perubahan/pergeseran uraian rincian objek belanja karcna
adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan adan~ ;:i
kebijakan pemerintah, peme:-intah provins1 dan pemennrnh
daerah yang bersifat strategi, urge:1 dan mendesak:
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima:ia dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengubah Peraturan
Bupati Bangkalah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggan-111
2019 dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraluran Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Ka bu paten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupater_ Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Ka bu pater" Bangkalan Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 11 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan
Bupati Bangkalah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggan-111
2019 dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
mengubah Peraturan
Bupati Bangkalah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggan-111
2019 dengan Peraturan Bupati.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bagkalan No 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 perlu disesuaikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 22 Tahun 2019
PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH Pusat kesehatan hewan (puskeswan) socah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 20/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) SOCAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 061/6575/031.1/2018, Perihal pembentukan UPTD; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Peternakan Socah, maka perlu membentuk Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) Socah dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/D); 8. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 23/D)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang, Ketentuan Umum, Pembentukan UPTD, Kedudukan, Susunan, dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengisian Jabatan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 17 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2016;
Perbup bangkalan No 46 tahun 2016.
Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pengaturan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar Pengadaan dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan. Pengadaan merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dariAPB Desa, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 4/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 2/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemkab Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2017 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Jenis pengaduan;
3. mekanisme pengelolaan pengaduan;
4. Unit pelayanan pengaduan;
5. Hak hak Whistleblower;
6. laporan;
7. Monitoring dan evaluasi;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 20 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, dapat didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
b. bahwa agar pendirian Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan baik, berdaya dan berhasil guna, perlu memberikan pedoman penyelenggaraannya
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama.
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun Tahun 2014;;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 11 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021.
Jenis BUM Desa terdiri atas:
a. BUM Desa; dan
b. BUM Desa bersama
BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
b. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umurn masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar• besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa.
d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat