Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2020

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bangkalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tata Kerja (Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bangkalan, yang berada di bawah koordinasi DPMPTSP); 3. Pembiayaan; 4. Ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bangkalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 10/E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan