Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tata Kerja (Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bangkalan, yang berada di bawah koordinasi DPMPTSP); 3. Pembiayaan; 4. Ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat