Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 113, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 113
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pengembangan Benih Padi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan penangkaran, pemasaran, pendistribusian dan pengembangan benih padi, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas UPT Pengembangan Benih Padi mempunyai fungsi:
a. penyediaan benih sumber sesuai perencanaan yang ditetapkan;
b. penangkaran benih padi untuk kebutuhan daerah dan pasar nasional;
c. pendistribusian dan pemasaran benih padi;
d. pelaksanaan kegiatan pengembangan perbenihan padi;
e. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan;
f. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 106 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 106
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubenur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pengembangan Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengembangan benih dan produksi tanaman perkebunan;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pengembangan Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan mempunyai fungsi:
a. penyediaan benih tanaman perkebunan;
b. pengolahan benih dan produksi tanaman perkebunan;
c. penyimpanan dan distribusi benih dan produksi tanaman perkebunan;
d. penyusunan rencana, pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana benih dan produksi tanaman perkebunan; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 32 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN AMORTISASI ASET TAK BERWUJUD MILIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Aset Tak Berwujud yang tidak dipergunakan dan/atau
tidak difungsikan lagi perlu dilakukan penghapusan sesuai
dengan mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah;
b. bahwa penghapusan Aset Tak Berwujud belum diatur Peraturan
Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Amortisasi
Aset Tak Berwujud Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
26 Tahun 2016 tentang Pedoman Amortisasi Aset Tak Berwujud
Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009
Nomor 4 Seri E).
6. Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman
Amortisasi Aset Tak Berwujud Milik Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur.
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub no. 26 tahun 2016 tentang pedoman amortisasi aset tak berwujud milik pemerintah daerah provinsi jatim. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 8; penambahan satu ayat pada Ketentuan Pasal 9 ; perubahan Ketentuan Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 114 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 114, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 114
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
Untuk melaksanakan tugas UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan administrasi teknik penanganan jalan dan jembatan;
b. pelaksanaan penanganan jalan dan jembatan;
c. pelaksanaan pemantauan penanganan jalan dan jembatan;
d. pelaksanaan pengamatan kondisi jalan dan jembatan;
e. pelaksanaan tugas ketatausahaan;
f. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015,
tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Gubernur ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan agar tahapan kegiatan persiapan
pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien,
berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pedoman
Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2013) ;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4725) ;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5280) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai AtasTanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Nomor 3643) ;
5. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 156) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 148 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 366).
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013
tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Tahun 2013
Nomor 27) ;
7. 13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011-2031.
peraturan ini mengenai pedoman persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; ruang lingkup ; persiapan pengadaan tanah ; pengadaan tanah skala kecil ; biaya operasional dan biaya pendukung ; pelaporan dan evaluasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2014 Nomor 2, Seri E) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2015 (Berita
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 22, Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 23 halaman + lampiran 23 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 97 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 97
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu yang meliputi pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan, dari beberapa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi serta penyelenggaraan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kegiatan, standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur perizinan dan non perizinan;
b. penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan secara terpadu;
c. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. pengelolaan sistem informasi pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik;
e. pengelolaan pelayanan pengaduan masyarakat;
f. pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan;
g. pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN DESA DARI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Darah (RPJMD) Provinsi
Jawa Timur Tahun 2014 – 2019 dan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang bisa meningkatkan
pembangunan ekonomi wilayah dengan memberdayakan
Pemerintah Desa melalui dukungan pendanaan, maka perlu
diberikan Bantuan Keuangan Desa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a,
dan dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyempurnakan Pedoman
Umum Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2013.
peraturan ini mengenai penetapan pedoman umum bantuan keuangan desa dari pemerintah daerah provinsi Jatim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 120 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 120, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 120
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 116 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan pemungutan, pemberian keringanan dan/atau pembebasan pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B); 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1); 6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
(1) Wajib Pajak PKB yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 15 (lima belas) hari setelah tanggal jatuh tempo akan dilakukan pendataan terhadap subjek maupun objek pajak; 2) Hasil pendataan subjek dan objek pajak diklasifikasikan dengan status kepemilikan kendaraan bermotor; (3) Dalam hal status kepemilikan objek pajak masih dimiliki oleh subjek pajak, diterbitkan nota perhitungan pajak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo;
(4) Pendataan menggunakan format yang paling sedikit memuat subjek pajak, objek pajak, besaran PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta retribusi parkir berlangganan;
(5) Format nota perhitungan pajak dan format pendataan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 102 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 102
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PETERNAKAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang teknis pembibitan, pembiakan, budidaya ternak, hijauan makanan ternak, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak mempunyai fungsi:
a. pembibitan, budidaya dan pemuliabiakan ternak;
b. pemeliharaan ternak dan pengadaan makanan ternak;
c. pembibitan hijauan makanan ternak;
d. pendistribusian bibit ternak;
e. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan;
f. pelaksanaan pelayanan masyarakat; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 71 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 71
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk menyiapkan bahan pelaksanaan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Sosial Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang–
Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63).
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas sosial provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas
Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas Sosial Provinsi
Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 23 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat