Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 83
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,PERLINDUNGAN ANAK DAN KEPENDUDUKAN
PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi
Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pemberdayaan perempuan , perlindungan anak dan kependudukan provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; UPT ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisisan jabatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan GubernurJawa Timur Nomor 109 Tahun 2008 tentang Uraian TugasSekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang Badan
Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Provinsi JawaTimur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 22 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 57 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur dalam
Peraturan Gubernur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 63).
peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi JawaTimur; dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub
Bagian dan Sub Bidang Badan Pengelola Keuangan dan AsetDaerah Provinsi Jawa Timur;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 25 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 107 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 107, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 107
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
1. UPT Pengelolaan Sumber Daya Air, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang teknis operasional pengelolaan sumber daya air yakni pengawasan, pengkoordinasian pengelolaan sumber daya air dan sumber air serta urusan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan operasi di bidang pengelolaan sumber daya air;
b. pelaksanaan konservasi/pelestarian air dan sumber-sumber air;
c. pemeliharaan sumber-sumber air dan infrastruktur sumber daya air;
d. pemantauan dan pengendalian banjir dan kekeringan;
e. pelaksanaan pemantauan, pengelolaan data kuantitas air, data kualitas air, debit air, data hidrologi dan hidrometri;
f. pelaksanaan ketatausahaan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dan bantuan teknis pengelolaan sumber daya air kepada Kabupaten/Kota; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 87 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
(1) Sekretariat, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol;
(2) Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat, mempunyai fungsi:
a. pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
b. pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan administrasi keuangan;
d. pengelolaan administrasi perlengkapan;
e. pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
f. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
g. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
h. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
i. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
j. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
k. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 31 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Perubahan Kedua
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2017 dan sesuai Pasal 33 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20152019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
peraturan ini mengenai rencana kerja pembangunan daerah provinsi Jatim tahun 2017 . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan ; maksud dan tujuan ; sistematika ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 119 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 119, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 119
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu segera dilakukan penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Daerah yang telah ada sesuai dengan kelembagaan Perangkat Daerah yang baru.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E); 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39).
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 31) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
ABSTRAK:
1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, termasuk nelayan, Pemerintah Provinsi wajib menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan; 2. bahwa nelayan sangat tergantung terhadap sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan; 3. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan hanya dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, sehingga Pemerintahan Daerah Provinsi wajib melindungi dan memberdayakan nelayan sesuai kewenangannya.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); 7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E); 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16).
(1) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan bertujuan untuk:
a. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;
b. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
c. meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan kelembagaan nelayan serta penguatan kelembagaan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
d. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
e. melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim;
f. memberikan perlindungan hukum dan keamanan di laut; dan
g. mewujudkan kemandirian nelayan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik.
(2) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dilakukan terhadap nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik kapal penangkap ikan baik satu unit atau lebih sampai dengan jumlah kumulatif 60 (enam puluh) GT yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan;
(3) Perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan terhadap nelayan kecil, nelayan tradisional, dan nelayan buruh;
(4) Selain nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), perlindungan dan pemberdayaan juga diberikan kepada keluarga nelayan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur,
maka perlu menetapkan Kebijakan Pembinaan dan
Pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015
tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah Tahun 2016;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 3, Seri D) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2,
Seri D).
peraturan ini mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah provinsi JAtim taun 2016 .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 70 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2008 tentang Uraian
Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian Dan Sub Bidang Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 33 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI PEMBIAYAAN DANA BERGULIR e-FINANCING (SIPDe) PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara
terpadu cepat, lengkap dan akurat untuk menunjang
pengambilan keputusan yang tepat serta dapat memberikan
pelayanan Program Dana Bergulir yang berhasil guna dan
mewujudkan Tata Kelola yang efisien dan efektif perlu
dibangun dan dikembangkan Sistem Informasi Pembiayaan
Dana Bergulir e-Financing (SIPDe);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kebijakan Penerapan Sistem Informasi Pembiayaan Dana
Bergulir e-Financing (SIPDe) Provinsi Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi
Jawa Timur;
peraturan ini mengenai kebijakan penerapan sistem informasi pembiayaan dana bergulir e-financing (SIPDE) provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud,tujuan, sasaran dan asas ; pokok-pokok kebijakan ; standar operasional prosedur ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 13 halaman + lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat