Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 107 Tahun 2016

NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. UPT Pengelolaan Sumber Daya Air, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang teknis operasional pengelolaan sumber daya air yakni pengawasan, pengkoordinasian pengelolaan sumber daya air dan sumber air serta urusan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan operasi di bidang pengelolaan sumber daya air; b. pelaksanaan konservasi/pelestarian air dan sumber-sumber air; c. pemeliharaan sumber-sumber air dan infrastruktur sumber daya air; d. pemantauan dan pengendalian banjir dan kekeringan; e. pelaksanaan pemantauan, pengelolaan data kuantitas air, data kualitas air, debit air, data hidrologi dan hidrometri; f. pelaksanaan ketatausahaan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dan bantuan teknis pengelolaan sumber daya air kepada Kabupaten/Kota; dan g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 107 Tahun 2016 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
04 November 2016
Tanggal Pengundangan
04 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 107
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan