Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pupau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5941);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkip, Asan dan Tujuna Pengaturan RZWP-3-K; Jangka waktu dan Fungsi RZWP-3-K; Kebijakan dan Strategi RZWP-3-K; Rencana Alokasi Ruang terdiri atas: a. kawasan pemanfaatan umum, b. kawasan konservasi, c. kawasan strategis, dan d. alur laut; Peraturan Pemanfaatan Ruang; Rencana Pemanfaatan Ruang; Mitigasi Bencana; Pengawasan dan Pengendalian; Reklamasi; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Gugatan Perwakilan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Dalam hal terdapat penetapan/pencadangan kawasan konservasi oleh Menteri terhadap bagian perairan Provinsi Jawa Timur yang belum disepakati pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, rencana kawasan konservasi disesuaikan dengan hasil penetapan/pencadangan kawasan konservasi berdasarkan hasil penetapan Menteri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 4 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL
ABSTRAK:
1. Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan pengusahaan jasa kepelabuhanan melalui perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
2. Dalam rangka ikut serta dalam pengusahaan jasa kepelabuhanan, Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama perlu menambah jumlah kepemilikan saham pada Perseroan Terbatas (PT) Delta Artha Bahari Nusantara sebagai Badan Usaha Pelabuhan;
3. Dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur perlu adanya peningkatan modal dasar pada Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama, Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama, dan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Derah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Seri E); 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48).
1. Penyertaan modal yang akan disertakan kepada PT. Petrogas Jatim Utama pada Tahun 2016 berupa aset yang setara dengan nilai uang sebesar Rp 253.634.468.000,00 (dua ratus lima puluh tiga milyar enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
2. Diantara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Dengan Peraturan Daerah ini, jumlah modal dasar:
a. PT. Petrogas Jatim Utama yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus milyar rupiah);
b. PT. Jatim Grha Utama yang sebelumnya sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp 950.000.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh milyar rupiah); dan
c. PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 40 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENUGASAN KEPADA PT JATIM GRHA UTAMA SEBAGAI PENGELOLA PUSAT PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh industri/usaha/kegiatan membutuhkan prasarana dan sarana yang memadai berupa pusat pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan kepada PT Jatim Grha Utama sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 54 Tahun 2017:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Prov Jawa Timur No 14 Tahun 2005:
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2019.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Penugasan:
Dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan limbah, Pemerintah Provinsi melaksanakan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun secara terpadu dan terpusat di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi menugaskan PT JGU sebagai Pengelola PPSLB3 Jawa Timur, PPSLB3 sebagaimana dimaksud berada di Desa Cendoro, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;
3. Pemanfaatan Lahan Milik Daerah:
4. Keadaan Memaksa:
5. Pelaporan:
6. Pembinaan dan pengawasan:
7. Ketentuan Peralihan.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, pelaksanaan pekerjaan atas penugasan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama yang belum selesai berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/722/KPTS/013/2018 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri Jawa Timur, tetap dapat dikerjakan sampai dengan selesainya pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/722/KPTS/013/2018 tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Jatim Grha Utama Sebagai Pengelola Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 34 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH NON PNS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat
Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) perlu
didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
memadai;
b. bahwa Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat
Daerah yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas
dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai
berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif
dalam meningkatkan pelayanan sebagaimana ketentuan
Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun
2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai
Badan Layanan Umum Daerah Non PNS, perlu
disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur
kembali Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah Non PNS dalam Peraturan
Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara
Tahun
1950)
sebagaimana
telah
diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/08/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi
Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
4. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang
Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; status kepegawaian ; pengangkatan ; pengembangan ; hubungan kerja ; hak dan kewajiban ; penghargaan ; pembinaan dan pemberhentian ; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2013 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan
Umum Daerah Non PNS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 48 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA CABANG DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas Kehutanan
Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukandan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana TeknisDaerah;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi
Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja cabang dinas kehutanan provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; wilayah kerja ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
jumlah 9 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan
Pembangunan Provinsi Jawa Timur serta sasaran dan
indikator tahunan dan target pencapaian sampai dengan
akhir periode perencanaan Perangkat Daerah yang
tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011-2031
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri
D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39)
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri
D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39)
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 45 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukandan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana TeknisDaerah;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi
Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas kehutanan provinsi jawa Timur . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; upt pelayanan pengelolaan hasil hutan ; upt taman hutan raya raden soerjo ; upt perbenihan tanaman hutan ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 110 Tahun 2016 tentang Nomenklatur,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa
Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 17 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 34 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19) DI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat