Kepegawaian, Aparatur Negara
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 34 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH NON PNS
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat
Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) perlu
didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
memadai;
b. bahwa Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat
Daerah yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas
dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai
berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif
dalam meningkatkan pelayanan sebagaimana ketentuan
Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun
2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai
Badan Layanan Umum Daerah Non PNS, perlu
disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur
kembali Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah Non PNS dalam Peraturan
Gubernur Jawa Timur.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara
Tahun
1950)
sebagaimana
telah
diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/08/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi
Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
4. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang
Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
- peraturan ini mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; status kepegawaian ; pengangkatan ; pengembangan ; hubungan kerja ; hak dan kewajiban ; penghargaan ; pembinaan dan pemberhentian ; ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2013 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan
Umum Daerah Non PNS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
|