Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7, TLD Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan jalan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;
b. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah berwenang atas penyelenggaraan jalan kota yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/ PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/ PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan; 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor.
1. Jalan umum dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.
2. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas:
a. jalan nasional;
b. jalan provinsi;
c. jalan kabupaten;
d. jalan kota; dan
e. jalan desa.
3. Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
4. Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 14).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 14) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1, angka 2, dan angka 3 pada huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Pasal 6 dihapus, dan pada huruf g Pasal 6 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 1 dan angka 2, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
3. Subbagian Administrasi dan Umum.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I;
d. Inspektur Pembantu Wilayah II;
e. Inspektur Pembantu Wilayah III;
f. Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Bagan Struktur Organisasi Inspektorat diubah sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kota Pasuruan perlu diimbangi dan dipersiapkan dengan ketersediaan pelayanan pemakaman; b. bahwa pengendalian pelayanan pemakaman harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasara na, serta pembinaan dan pengawasan;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); 3. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 3350; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05); 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06.
(1) Tempat pemakaman terdiri dari:
a. tempat pemakaman umum;
b. tempat pemakaman bukan umum; dan
c. tempat pemakaman khusus
Pemerintah Kota menyediakan dan mengelola TPU yang digolongkan sebagai berikut:
a. TPU Islam untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Islam;
b. TPUKristen (Protestan/Katolik) untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Kristen (Protestan/Katolik); dan
c. TPU Hindu/Budha untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Hindu/ Budha
Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan oleh Pemerintah Kota meliputi:
a. pelayanan penyediaan tanah makam;
b. pelayanan pemindahan/pembongkaran makam;
c. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang; dan
d. pelayanan pemeliharaan kebersihan lingkungan makam.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
maka perlu ditetapkan batas uang persediaan/ganti uang
persediaan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4738);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007, Nomor
01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2010, Nomor 08);
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2011, Nomor 11);
6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2014, Nomor 13).
1. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kas pada awal tahun anggaran yang tidak
dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;
2. Ganti Uang Persediaan (GU) merupakan uang pengganti atas penggunaan Uang Persediaan (UP) yang tidak dapat
dilakukan dengan pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 53 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan satuan kerja perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan
belanja pada satuan kerja perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 22) yang mengatur perubahan dan/atau pergeseran anggaran program dan kegiatan pada:
a. Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan;
b. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan;
c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan;
d. Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan;
e. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan;
f. Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan;
g. Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan; dan
h. Dinas Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan Kota Pasuruan,
diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen- dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pasuruan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
a. pendapatan daerah Rp 785.184.068.595,00
b. belanja daerah Rp 852.671.584.134,00 (-)
(defisit) Rp (67.487.515.539,00)
c. pembiayaan daerah: 1. penerimaan Rp 67.487.515.539,00
2. pengeluaran Rp 0,00 (-)
pembiayaan neto Rp 67.487.515.539,00
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam Konsumsi Beriodium
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat
(3), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 10 ayat
(3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam
Konsumsi Beriodium, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2013
tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam
Konsumsi Beriodium;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994
tentang Pengadaan Garam Beriodium;
5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/MIND/
PER/11/2005 tentang Pengolahan,
Pengemasan dan Pelabelan Garam Beriodium;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
2010 tentang Pedoman Penanggulangan
Gangguan Akibat Kekurangan Iodium di Daerah;
7. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
1, Maksud ditetapkan Peraturan Walikota ini
adalah untuk mengendalikan dan mengawasi
produksi dan peredaran garam konsumsi
beriodium;
2. Pembinaan kepada produsen, distributor, dan
pedagang garam konsumsi beriodium dilakukan
melalui pertemuan atau forum diskusi yang dilaksanakan
secara berkala dan bantuan atau fasilitasi peralatan iodisasi serta
jaminan pasokan kalium iodat (KIO3) bagi produsen;
3. Pengawasan di tingkat produsen dilaksanakan di
lokasi industri. Obyek pengawasan di tingkat produsen meliputi
semua tahapan proses produksi termasuk
peralatan dan teknik yang digunakan mulai dari
proses pencucian sampai dengan proses
pengemasan produk jadi;
3. Dalam hal garam konsumsi beriodium
berdasarkan hasil pengujian tidak memenuhi
persyaratan maka dilakukan pembinaan kepada
produsen yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mengubah Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 34);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional:
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/ Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 28 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 28), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf h Pasal 2 diubah;
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A;
3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A;
4. Ketentuan dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa guna lebih meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat seiring dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Peraturan Tarif Air Minum maka ketentuan yang mengatur mekanisme dan prosedur penetapan tarif dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air minum, perlu diubah;
1. 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 3. 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum; 4. 17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri D Nomor 02); 5. 22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01).
Ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003 Seri D Nomor 02, ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Badan Pengawas.
(2) Konsep usulan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direksi dengan mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target pengembangan tingkat pelayanan, dilengkapi data pendukung sebagai berikut:
a. dasar perhitungan usulan penetapan tarif;
b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar;
c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan tarif berlaku;
d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan;
e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan
f. kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok-kelompok pelanggan.
(3) Konsep usulan penetapan tarif terlebih dahulu dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik sebelum diajukan kepada Kepala Daerah.
(4) Konsep usulan penetapan tarif beserta data pendukung dan umpan balik dari pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas.
(5) Berdasarkan hasil pembahasan usulan penetapan tarif dan pendapat Badan Pengawas, Kepala Daerah menetapkan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 2 (dua) bulan sejak usulan diterima.
(6) Berdasarkan persetujuan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direksi menerbitkan keputusan besarnya tarif bagi setiap pelanggan.
(7) Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tarif baru diberlakukan secara efektif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua
kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/
Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan
Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur;
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08).
1. Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di
Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan
kegiatan SKPD dan unit kerja dalam bentuk pertemuan/rapat yang menggunakan tempat di luar
fasilitas kantor SKPD dan unit kerja yang bersangkutan;
2. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan dilaksanakan oleh APIP dan dilaporkan kepada
Walikota melalui Sekretaris Daerah beserta data-data pendukung, selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari setelah jadwal kegiatan selesai/berakhir;
3. APIP wajib menyampaikan hasil pemantauan yang telah dilaksanakan secara berkala setiap 6
(enam) bulan sekali kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi c.q. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat