Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 28 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 28), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) huruf h Pasal 2 diubah; 2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A; 3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A; 4. Ketentuan dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat