Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2015

Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 28 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 28), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) huruf h Pasal 2 diubah; 2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A; 3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A; 4. Ketentuan dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan