Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja pada masing-masing perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
83 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturuan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 20 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 22 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 04 Tahun 2011;
dst........Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran PendaBeberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2019 Nomor 61) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG WALIKOTA PASURUAN KEPADA CAMAT DALAM PERIZINAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) peraturan presiden nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil. pelaksanaan izin usaha mikro adalah camat yang mendapat pendelegasian kewenangan dari walikota.
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404); 13. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
222);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan; 24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 67 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 67);
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 78 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
78);
peraturan ini mengatur mengenai pendelegasian sebagian wewenang walikota kepasa camat dalam pelaksanaan perizinan usaha mikro. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, rincian wewenang yang didelegasikan, pendataan dan penetapan pelakuk usaha mikro, proses pendaftaran, hak kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, monitoring evaluasi dan pelaporan, pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi pada BLUD RSUD dr.R. Soedarsono Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja pada masing-masing perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
dst...
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2019 Nomor 61) diubah sebagai berikut;
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan apresiasi bagi warga pelayan masyarakat di Kota Pasuruan serta untuk meningkatkan kinerja tenaga pendidik keagamaan, tenaga pendidik Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, tenaga pendidik Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, tenaga Pendidikan Anak Usia Dini, dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan sertifikasi dan/atau tunjangan fungsional dari Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2010;
10. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021;
11. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
12. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
13. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota;
14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun
2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa
Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota
Pasuruan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 80), diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 3 ditambah 5 (lima) huruf yakni huruf d, e, f, g, dan h;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin maka perlu dilaksanakan kegiatan Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin;
b. bahwa guna mewujudkan kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kata Pasuruan Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 4);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 72);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019 yang merupakan acuan dalam penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin agar dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Petunjuk Teknis bertujuan untuk:
a. memberikan konsep dasar, arah, dan prmsip dalam pelaksanaan penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin; dan
b. memastikan penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin dilaksanakan secara benar, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 16 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Keluarga Miskin Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan dan
menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok
masyarakat berpendapatan rendah dan rawan
pangan yang penyediaannya mengutamakan
pengadaan gabah/beras dari petani dalam negeri,
perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum)
BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 142);
3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi Kabupaten/Kota;
5. Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014
tentang Pedoman Umum Raskin 2015;
6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Administrasi Kegiatan Tahun Anggaran 2015.
1. Tujuan Program Raskin adalah mengurangi
beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan
sebagian kebutuhan pangan beras;
2. Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan
program raskin di Kota dan membentuk Tim
Koordinasi Raskin Kota yang ditetapkan dengan
Keputusan Walikota. Tim Koordinasi Raskin Kota bertugas melakukan
koordinasi perencanaan, anggaran, sosialisasi,
pelaksanaan, penyaluran, monitoring, dan
evaluasi, penanganan pengaduan serta
melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi
Raskin Provinsi;
3. Anggaran subsidi Raskin 2015 disediakan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional
Tahun Anggaran 2015, DIPA Kementrian
Keuangan;
4. Pelaksanaan penyaluran raskin sampai TD
menjadi tugas dan tanggung jawab Perum Bulog. Untuk menjamin kelancaran proses penyaluran
raskin, Perum Bulog bersama Tim Koordinasi Raskin Kota menyusun rencana penyaluran
bulanan yang dituangkan dalam SPA;
5. Dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyaluran raskin kepada RTS-PM maka Tim
Koordinasi Raskin melakukan monitoring dan
evaluasi penyaluran raskin. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan
metode kunjungan lapangan (supervisi atau uji
petik), rapat koordinasi, pemantauan media, dan
pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknik Mekanisme Pemutakhiran Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memfasilitasi penduduk miskin dan kurang mampu agar dapat mendaftarkan diri secara aktif dan diverifikasi secara obyektif serta terdaftar dalam Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, perlu dibentuk Petunjuk Teknis Mekanisme
Pemutakhiran Mandiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pemutakhiran Mandiri;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5449);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
337);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09
Tahun 2003 tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Warga (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2003 Nomor 03 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Maksud MPM adalah mekanisme pemutakhiran Data Terpadu PPFM yang dimulai pada bulan Januari 2017 dalam bentuk mekanisme pelaksanaan, pengelolaan dan pengorganisasian, serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran BAB II huruf D angka 2 poin 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 49 Tahun 2018:
PPE No 12 Tahun 2019:
PP No 94 Tahun 2021:
Permenpan RB No 34 Tahun 2011:
Permenpan RB No 63 Tahun 2011:
Permenpan RB No 39 Tahun 2013:
Permenpan RB No 41 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Kep. Mendagri No 900-4700 Tahun 2020:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perwali Pasuruan No 68 Tahun 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat