Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telahbeberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 02 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kot.a Pasuruan Nomor 06 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang APBD TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi :
3. Tugas Pokok dan Fungsi :
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan,
keutuhan dan ketersediaan aset informasi di Pemerintah Kota Pasuruan dari berbagai ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar, perlu melakukan pengelolaan keamanan informasi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007;
PermenKomnfo No 4 Tahun 2016;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 tahun 2020.
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman pengelolaan SMKI secara terpadu untuk memastikan terjaganya kerahasiaan (conf identiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability). Pengelolaan SMKI sebagaimana dimaksud meliputi infrastruktur komputer, jaringan, sistem informasi/aplikasi, dan sumber daya manusia. Ruang lingkup pengamanan informasi yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Aset Informasi;
b. Aset Pengolahan Informasi; dan c. Penyimpanan Informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam Konsumsi Beriodium
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat
(3), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 10 ayat
(3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam
Konsumsi Beriodium, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2013
tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam
Konsumsi Beriodium;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994
tentang Pengadaan Garam Beriodium;
5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/MIND/
PER/11/2005 tentang Pengolahan,
Pengemasan dan Pelabelan Garam Beriodium;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
2010 tentang Pedoman Penanggulangan
Gangguan Akibat Kekurangan Iodium di Daerah;
7. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
1, Maksud ditetapkan Peraturan Walikota ini
adalah untuk mengendalikan dan mengawasi
produksi dan peredaran garam konsumsi
beriodium;
2. Pembinaan kepada produsen, distributor, dan
pedagang garam konsumsi beriodium dilakukan
melalui pertemuan atau forum diskusi yang dilaksanakan
secara berkala dan bantuan atau fasilitasi peralatan iodisasi serta
jaminan pasokan kalium iodat (KIO3) bagi produsen;
3. Pengawasan di tingkat produsen dilaksanakan di
lokasi industri. Obyek pengawasan di tingkat produsen meliputi
semua tahapan proses produksi termasuk
peralatan dan teknik yang digunakan mulai dari
proses pencucian sampai dengan proses
pengemasan produk jadi;
3. Dalam hal garam konsumsi beriodium
berdasarkan hasil pengujian tidak memenuhi
persyaratan maka dilakukan pembinaan kepada
produsen yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mengubah Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 34);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional:
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/ Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 28 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 28), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf h Pasal 2 diubah;
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A;
3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A;
4. Ketentuan dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa guna menyesuaikan dengan pertumbuhan dan kondisi ekonomi di Kota Pasuruan serta peratuan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah perlu diubah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003;
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017;
17. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 30), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4) diubah;
5. Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) diubah;
6. Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bah yakni Bab VIA;
7. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2022/2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peratuan Walikota tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2022/2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 8 Tahun 2016:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 47 Tahun 2008:
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 57 Tahun 2021:
Permendiknas No 20 Tahun 2007:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendikbud No 22 Tahun 2016:
Permendikbud No 1 Tahun 2021:
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Penyelenggaraan:
3. Persyaratan:
4. Jalur dan Mekanisme Pendaftaran:
5. Waktu Pendaftaran, Verifikasi, Pengumuman Penerimaan, Pendaftaran Ulang, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah:
6. Daya Tampung Sekolah:
7. Perpindahan Peserta Didik:
8. Biaya:
9. Ketentuan Peralihan:
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelakanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat