Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam melakukan pengelolaan mengenai tata cara menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, dan tata cara pemberkasan serta pelaporan arsip terjaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 28 Tahun 2012:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015:
Perda Walikota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Masksud dan Tujuan (Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Arsip Terjaga.)
3. Tanggung Jawab (Pengelolaan Arsip Terjaga merupakan tanggung jawab Kepala Pencipta Arsip)
4. Jenis dan Batasan:
5. Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga:
6. Ketentuan Penutup.
0
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
(2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (4),
Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (4),
Pasal 31 ayat (5), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (4), dan
Pasal 37 ayat (4) Peraturan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan
Rakyat Daerah, perlu membentuk
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2017 tentang tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
Penghitungan kelompok Kemampuan Keuangan
Daerah ditentukan sebagai berikut:
a. di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima
puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada
Kemampuan Keuangan Daerah tinggi;
b. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar
rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00
(lima ratus lima puluh milyar rupiah)
dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan
Daerah sedang; dan
c. di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
milyar rupiah) dikelompokkan pada
Kemampuan Keuangan Daerah rendah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015"
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018 :
Permendagri No 99 tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB no 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, diperlukan subsidi pupuk serta penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
15. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan Tatacara Pengawasan Barang atau Jasa Yang Beredar di Pasar;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk Anorganik;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk Anorganik;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/ Permentan/SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk Anorganik;
22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang
Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
23. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M- DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/2/2009;
24. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/ Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/ Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
27. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Angggaran 2016;
28. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
08 Tahun 2010;
29. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Pasuruan;
30. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2015;
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga.
Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang, spesifik lokasi dan standar teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kota Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 41);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 41), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah;
2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I [sat.u] pasal, yakni Pasal 6A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial dalam Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan bantuan sosial dalam rangka mengurangi dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang terkena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pasuruan, perlu menyusun petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 19/HUK/2020;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 74 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikata ini adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bantuan sosial dalam penanganan dampak pandemi COVID-19;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikata ini adalah:
a. meringankan beban pengeluaran masyarakat terdampak COVID-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya;dan
b. meningkatkan dan mempertahankan kecukupan kebutuhan pokok pangan dan pemenuhan gizi masyarakat Kata Pasuruan terdampak selama masa COVID-19.
3. Ruang Lingkup;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, serta bidang statistik dan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 65); dan
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 8),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian
Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Dalam
Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.
05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 74/PMK.05/2017; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 16).
PNS dan Pejabat Negara diberikan Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2017 sebesar penghasilan pada bulan Juli 2017. Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas dibayarkan pada bulan Juli 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat