Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 41), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah; 2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I [sat.u] pasal, yakni Pasal 6A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 10
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan