Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 41), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah; 2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I [sat.u] pasal, yakni Pasal 6A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat