Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terbitnya peraturan perundang• undangan yang terkait dengan ketahanan pangan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
13. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
14. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Pangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 04 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Diantara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA dan diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal lA dan Pasal lB;
3. Ketentuan Pasal 2 diubah;
4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA dan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B;
5. Judul BAB IX diubah;
6. Judul BAB X diubah;
7. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA dan diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 64A, Pasal 64B, Pasal 64C, dan Pasal 64D;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017, dimana terjadi penurunan dana
dalam belanja Alokasi Dana Desa maka perlu merubah Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman
Umum dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta mendukung upaa penannggulangan kemiskinan melalui pembangunan sarana dan prsarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta sinergitas dengan perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pedoman pembangunan desa.
b. bahwa pelaksanaan pembangunan desa di kabupaten Tulungagung dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 12 Tahun 2006 tentang perencanaan Pembangunan Desa, namun seiring dengan terbitnya UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa, maka perlu menyusun kembali peraturan daerah tentang Pedoman Pembangunan Desa
UU no. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa;
Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa;
Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembangunan desa dengan substansi:
(a) Perencanaan Pembangunan Desa;
(b) Pelaksanaan Pembangunan Desa;
(c) Pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Desa;
(d) Pemberdayaan Masyarakat;
(e) Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Ketja Pemerintah
Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun
2017 tentang Perangkat Desa;
5. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor ~, Tahun 2017
ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perangkat Desa.
Mengatur tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pemerintah Desa
di Kabupaten Tulungagung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laboratorium inovasi daerah di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan reformasi birokrasi, perlu dibangun budaya kerja inovasi di lingkungan Perangkat Daerah melalui program one agency one innovation; bahwa guna mewujudkan sinkronisasi, harmonisasi dan sinergi inovasi di lingkungan Perangkat Daerah dalam rangka implementasi program one agency one innovation sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya fasilitasi, asistensi dan pendampingan melalui pelaksanaan Laboratorium Inovasi Daerah (LABINDA);
-Undang-Undang Nomor 14 Tabun ZOU8 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang. Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014 tentang Aparatur SipiI Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang laboraturium inovasi daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pembangunan dan pengembangan inovasi, tahapan inovasi pelayanan publik, kriteria inovasi, jenis inovasi, tim pelaksana LABINDA, serta monitoring dan evaluasi. Pembangunan inovasi diarahkan guna menjaring dan menumbuhkan pengetahuanserta terobosan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Pengembangan inovasi merupakan upaya replikasi dan transfer pengetahuan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Inovasi dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan yaitu drum up atau instrumen penggugah semangat, diagnose yaitu mengukur tingkat kesiapan perangkat daerah, design yaitu menghasilkan rencana aksi inovasi, deliver yaitu melaksanakan inovasi sesuai rencana aksi, dan display yaitu memperkenalkan, mensosialisasikan dan mendapatkan masukan mengenai inovasi yang telah dilakukan. Kriteria Inovasi meliputi kebaruan, kemanfaatan, memberi solusi, dapat di replikasikan, dan kompatibilitas. Sedangkan jenis inovasi yaitu inovasi proses, inovasi metode, inovasi produk, inovasi konspetual, inovasi teknologi, inovasi struktur organisasi, inovasi hubungan, dan inovasi pengembangan sumberdaya manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Materi pokok perubahan APBD TA 2017:
- Pendapatan Daerah Rp. 2.476.066.215.891,00
- Belanja Daerah Rp. 2.518.273.778.879,36
- Defisit Rp. (42.207.562.988,36)
- Pembiayaan Daerah Rp. 42.207.562.988,36
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM “Tulungagung”
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air
minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
di Kabupaten Tulungagung dipandang perlu meningkatkan
kinerja Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA
AGUNG" Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa guna peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung
sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui
pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Daerah Air
Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM
"Tulungagung".
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM "Tulungagung" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung.
Modal dasar PDAM Tulungagung ditingkatkan menjadi sebesar
Rp. 121.233.289.869,11 (seratus dua puluh satu milyar dua
ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen) melalui penyertaan modal dengan penggunaan sebagaimana terdapat dalam peraturan ini, dengan perincian:
a. penyertaan modal sebesar Rp. 62.233.289.869,11 (Enam
puluh dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh
sembilan rupiah sebelas sen) telah disetor pada PDAM sampai dengan Tahun 2016; dan
b. penyertaan modal sebesar Rp. 59.000.000.000,- (Lima
puluh sembilan milyar rupiah) akan dilaksanakan mulai
Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar satuan harga pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Dan Atribu t Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar satuan harga pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tulungagung. Pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan pakaian yang bercirikan khas daerah. Atribut pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas pin lambang daerah, kartu identitas dan name tag, serta papan nama. Atribut disediakan satu kali dalam setahun dengan baham logam senilai paling banyak Rp. 250.000,00. Standar harga pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD berpedoman pada Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Tulungagung. Penyediaan pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan anggota DPRD dilakukan melalui pengadaan barang/ jasa Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia
ABSTRAK:
-bahwa dalarn rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Tulungagung, maka untuk mengantisipasi dan menanggulangi permasalahan TKI asal Kabupaten Tulungagung non prosedural yang akan bekerja ke luar negeri serta untuk memberikan pelayanan yang mudah, arnan, murah dan cepat dalam penempatan dan perlindungan TKI, perlu mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah;
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia yang merupakan organisasi non struktural untuk menangani kegiatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI baik pada tahap pra penempatan maupun purna penempatan. Organisasi LTSA-P2TKI terdiri dari unsur Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketenagakerjaan, Instansi yang mempunyai fungsi penempatan dan perlindungan TKI, Keimigrasian, Kepolisian, Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Instansi/Lembaga penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, dan Perangkat Daerah, Instansi/Lembaga terkait lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, LTSA-P2TKI memiliki fungsi melaksanakan pelayanan terpadu, evaluasi monitorng, dan pembinaan terhadap PPTKIS di daerah serta pelaporan pelaksanaan pelayanan terpadu kepada Gubernur dan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan
masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif danfatau
proteksi aktif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.02/MEN/1983
tentang Instalasi Alarm Kebakaran Aromatik;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang penyelenggaraan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) sebagai arahan untuk penanganan masalah kebakaran dan bencana lain selama 10 tahun ke depan dan dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan keperluan.
RISPK disusun dengan memperhatikan keterpaduan pelaksanaannya dengan prasarana dan sarana kabupaten lainnya
sehingga dapat meminimalkan biaya pelaksanaan, biaya operasional dan pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat