Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 76 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam APBD maka perlu kembali dilakukan perubahan terhadap Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017; bahwa terhadap perubahan sebagaimana huruf a telah mendapatkan persetujuan DPRD sebagaimana tertuang dalam Surat Pimpinan DPRD Tanggal 16 Maret 2016 Nomor: 900/ 145/040/2017 Perihal Persetujuan Usulan Kebutuhan Mendesak;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tetang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentarig Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pela po ran Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07 /2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012 ten tang Retribusi Tern pat Pelelangan Ikan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga anggaran pendapatan menjadi Rp 2.448.768.064.657,50, anggaran belanja menjadi Rp 2.439.983.727.657,50, Surplus/(Defisit) sebesar Rp 8. 784.337.000,00, Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp (8.784.337.000,00), dan SiLPA sebesar Rp 0,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa111 Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun
2017 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pendapatan Rp 2.570.279.524.127,71
Belanja dan Transfer Rp 2.606.293.854.903,45
Defisit (36.014.330.775,74)
Pembiayaan Netto Rp. 245.111.173.186,82
Silpa Rp. 209.096.842.411,08
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 76 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 serta pelaksanaan program dan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam APBD maka perlu diadakan Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ten tang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07 /2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Anggaran pendapatan berubah menjadi Rp 2.448.768.064.657,50, anggaran belanja menjadi Rp 2.43 6.774.552.6 57,50, Surplus/(defisit) menjadi Rp 11.993.51 2.000,00, Pembiayaan netto menjadi Rp (11.993.51 2.000,00), dan SiLPA menjadi sebesar Rp 0,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan reklame dapat lebih terarah dan
terkendali serta lebih memperhatikan aspek
keamanan/keselamatan, estetika dan lingkungan maka
ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati TUlungagung Nomor 39 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menyusun kembali
penyelenggaraan reklame yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20jPRTjMj2010
tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan BagianBagian
Jalan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016;
5. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Pad a
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Tulungagung.
Mengatur tentang Pajak reklame yang dibedakan menjadi:
a . Reklame permanen; dan
b. Reklame non permanen/insidentil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) ,
Pasal 21A ayat (4), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 15 Tahun 2015, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012
tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 25
Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
Miskin sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15
Tahun 2015.
Mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik
(Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme
dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang,pemerintah
telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara
termasuk di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung
untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kabupaten Tulungagung.
Pejabat Wajib LHKPN yang wajib menyampaikan LHKPN, sebagai berikut:
a. Bupati;
b. Wakil Bupati; ,
c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan;
d. Pejabat Eselon III dan yang disamakan;
e. Pejabat Pengelola ,Keuangan Daerah (PPKD);
f. Kuasa Bendahara Umum Daerah;
g. Auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD); dan
h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan nominal di atas 1 milyar rupiah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Pdau) Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pemanfaatan barang milik daerah dan dalam rangka pemberdayaan terhadap Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung, maka perlu dilakukan Penarikan Penyertaan Modal (Divestasi) dan penambahan Penyertaan Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu kembali merubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• Undangan 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pengurusan Badan U saha Milik Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 Nomor 04 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 06, Seri E), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2015 Nomor 6 Seri E);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 12 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung ( Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 6 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 30 Tahun 2012 (Lembaran Tahun 2013 Nomor 04 Seri E); Daerah Kabupaten Tulungagung
b. Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Tahun 2014 Nomor 02 Seri E); Daerah Kabupaten Tulungagung
c. Nomor 13 Tahun 2015 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 06 Seri E);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat
(3), Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 16 ayat (2), Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang
Kepada Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berupa Sarana, Prasarana atau Utilitas berupa tanah dengan bangunan dan/ atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah; Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menyesuaikan penyebutan nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Restribusi Izin Mendirikan Bangunan Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016, maka perlu menyusun kembali Peraturan Bupati Tulungagung tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup, sistem dan prosedur pemungutan BPHTB, fasilitasi, serta dokumen administrasi di bidang BPHTB. Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan BPHTB. Prosedur yang dimaksud meliputi prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; Prosedur pembayaran BPHTB; Prosedur penelirian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB); prosedur pedaftaran akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; prosedur pelaporan BPHTB; prosedur penagihan; prosedur keberatan atas ketetapan BPHTB pada SKPDKB/SKPDKBT/SKPDBLB/SKPDBN; prosedur pengurangan; dan prosedur pembayaran kembali kelebihan pembayaran BPHTB. Dalam rangka melaksanakan sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Bapenda mempersiapkan UPT Pelayanan PBB P2 dan BPHTB, Bidang Pendataan dan Penetapan, serta Bidang Pembukuan dan Penagihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung,
ditemukan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi karena tidak sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah kabupaten/kota;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a , maka perlu mencabut kedua Peraturan Daerah
tersebut dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat