pertambangan, migas dan energi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung,
ditemukan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi karena tidak sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah kabupaten/kota;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a , maka perlu mencabut kedua Peraturan Daerah
tersebut dengan Peraturan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
- 5 Halaman
|