Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah, maka telah disusun Sistem dan Prosedur
Administrasi Pajak Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan
perubahan dalam pelaksanaan kewenangan pemungutan
Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung,
maka Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014
tentang Sistem dan Prosedur Pajak Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyusunan
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menyusun kembali
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun
2010 tentang tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016.
Mengatur tentang sistem dan prosedur administrasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tulungagung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi, uraian
tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 7 Tabun 2021, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021
Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 99 AYAT (4) PERDA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH, MAKA PERLU MENETAPKAN PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN PERBUP
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK; PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK; TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa guna mengakomodir jabatan pimpinann tinggi pratama yang lowong dan guna menjamin akuntabilitas pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui pengisian secara terbuka, maka perlu dilakukan seleksi dengan tata cara yang jelas; bahwa untuk memberikan kejelasan mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya penyesuaian dan pengaturan kembali Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Pemerintah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulugagung Nomor 20 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ketentuan yang diubah adalah ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 mengenai persyaratan administrasi beserta dokumen-dokumen persyaratan yang digunakan untuk mendukung seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Intern
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang memuat visi, misi,
tujuan, kewenangan dan tanggung jawab APIP harus
dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh
pimpinan tertinggi organisasi;
b. bahwa agar APIP memiliki landasan yuridis yang kuat terkait
kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang
menjadi tugasnya, diperlukan Piagam Pengawasan Intern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Piagam Pengawasan Intern.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, Dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan,
Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan Fungsional;
5. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten
Tulungagung
6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Peraturan Bupati ini merupakan dokumen yang ditetapkan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 1 Seri B);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1
Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
7 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2021 Nomr 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten tulungagung tahun anggaran 2015
Mengingat: 1. UU nomor 6 tahun 2014; 2. UU nomor 27 Tahun 2014; 3. PP nomor 43 Tahun 2014; 4. PP Nomor 60 Tahun 2014; 5. PP Nomor 50 Tahun 2015; 6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; 7. Permendes PDTT nomor 5 Tahun 2015; 8. Perda Kab. Tulungagung Nomor 13 tahun 2014
materi pokok: mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten tulungagung tahun anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM DAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA
PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pernerintah Nornor 11 Tahun 2019, serta dalarn
rangka rnewujudkan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang
tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab rnaka
perlu rnenyusun Pedoman umum dan Rincian Alokasi Dana
Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun
Anggaran 2022 dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2006; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun
2017; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun
2017; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun
2021 ; 13. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016; 14. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 35 Tahun 2018; 15. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 38 Tahun 2018; 16. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019; 17 . Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2019; 18. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 90 Tahun 2019; 19. Peraturan Bupati Tu lungagung Nomor 80 Tahun 2020; 20. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 61 Tahun 2021
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman umum dan Rincian Alokasi Dana
Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun
Anggaran 2022 dengan Peraturan Bupati. memuat antara lain: ketentuan umum; prinsip pengelolaan alokasi dana desa; sumber keuangan alokasi dana desa; anggaran dan pengalokasian alokasi dana desa; asas dan penentuan variabel; penyediaan dana dan mekanisme penyaluran alokasi dana desa; pengelolaan alokasi dana desa; pertanggungjawaban dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
jumlah 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN RINCIAN DANA DESA PADA
SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung
Tahun Anggaran 2022;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 2 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun
2017 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun
2021; 12. Peraturan Supati Tulungagung Nomor 35 Tahun 2018; 13. Peraturan Supati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2019; 14. Peraturan Supati Tulungagung Nomor 80 Tahun 2020 ; 15. Peraturan Supati Tulungagung Nomor 61 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung
Tahun Anggaran 2022; memuat antara lain: ketentuan umum; prinsip penggunaan dana desa; tata cara peghitungan pembagian dan rincian dana desa; mekanisme dan tahapan penyaluran dana desa; prioritas penggunaan dana desa; publikasi , pengelolaan dan pelaporan; pemantauan dan evaluasi; ketentuan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
halaman 39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat