dana desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten tulungagung tahun anggaran 2015
- Mengingat: 1. UU nomor 6 tahun 2014; 2. UU nomor 27 Tahun 2014; 3. PP nomor 43 Tahun 2014; 4. PP Nomor 60 Tahun 2014; 5. PP Nomor 50 Tahun 2015; 6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; 7. Permendes PDTT nomor 5 Tahun 2015; 8. Perda Kab. Tulungagung Nomor 13 tahun 2014
- materi pokok: mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten tulungagung tahun anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
- jumlah 13 halaman
|