Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia
ABSTRAK:
-bahwa dalarn rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Tulungagung, maka untuk mengantisipasi dan menanggulangi permasalahan TKI asal Kabupaten Tulungagung non prosedural yang akan bekerja ke luar negeri serta untuk memberikan pelayanan yang mudah, arnan, murah dan cepat dalam penempatan dan perlindungan TKI, perlu mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah;
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia yang merupakan organisasi non struktural untuk menangani kegiatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI baik pada tahap pra penempatan maupun purna penempatan. Organisasi LTSA-P2TKI terdiri dari unsur Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketenagakerjaan, Instansi yang mempunyai fungsi penempatan dan perlindungan TKI, Keimigrasian, Kepolisian, Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Instansi/Lembaga penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, dan Perangkat Daerah, Instansi/Lembaga terkait lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, LTSA-P2TKI memiliki fungsi melaksanakan pelayanan terpadu, evaluasi monitorng, dan pembinaan terhadap PPTKIS di daerah serta pelaporan pelaksanaan pelayanan terpadu kepada Gubernur dan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan
masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif danfatau
proteksi aktif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.02/MEN/1983
tentang Instalasi Alarm Kebakaran Aromatik;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang penyelenggaraan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) sebagai arahan untuk penanganan masalah kebakaran dan bencana lain selama 10 tahun ke depan dan dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan keperluan.
RISPK disusun dengan memperhatikan keterpaduan pelaksanaannya dengan prasarana dan sarana kabupaten lainnya
sehingga dapat meminimalkan biaya pelaksanaan, biaya operasional dan pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan
penyampaian Lamporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada
apliksi dan atau laman situs KPK, maka perlu merubah kembali
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; 7 . Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun
2016 ; 8 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 9 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2019 ; 10. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017; 11. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 77 Tahun 2019
materi pokoK; Mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati. memuat antara lain: perubahan pasal 2 terkait pejabat wajib lapor LHKPN; mengubah pasal 4 terkait unit pengelola LHKPN; ketentuan pasal 12 terkait sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019 perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomr 2 Seri D);
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 4 tahun 2017 tentang perangkat desa
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), dan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah dimaksud dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa; Peraturan Bupati TUlungagung Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Peraturan ini mengatur hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, susunan, kekosongan jabatan, mekanisme pengisian perangkat desa, cuti perangkat desa, sanksi administrasi, pemberhentian sementara, pemberhentian, unsur staf perangkat desa, serta pembinaan dan pengawasan. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas dari perangkat desa. Mekanisme pengisian jabatan perangkat desa yang kosong dilaksanakan melalui proses pembentukan panitia pengisian dan tahapan pengisian perangkat desa. Tahapan pengisian perangkat desa terdiri dari penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pelantikan. Perangkat desa diberhentikan sementara apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan / atau tidak pidana terhadap keamanan Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian
Kabupaten Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1
Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
7 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf
a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
serta dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulungagung, perlu menetapkan Kode Etik
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: Undang-Undang 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kode Etik
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kode etik; pembentukan, tugas dan wewenang majelis; sekretariat majelis; hak dan kewajiban pelapor dan terlapor; mekanisme penegakan kode etik; penghargaan; keuangan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di
Kabupaten Tulungagung, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di
Kabupaten Tulungagung.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib
dan Pembebasan Untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang Serta
Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya;
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/MDAG/PER/3/2010
tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera
Ulang;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung.
Mengatur tentang pembebasan UTTP dari tera dan tera ulang untuk UTTP yang khusus
diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga. Mekanismenya dengan mengajukan Permohonan Pembebasan yang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. UTTP bertanda tera sah yang berlaku;
b. Setiap UTIP yang dibebaskan dari tera ulang hanya digunakan untuk
kontrol di dalam perusahaan dan harus ditempatkan dalam suatu
ruang atau suatu tempat tertentu serta tidek boleh dipindah-pindahkan
(tempat-tempat laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang
penimbunan, di lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk
umum, ruangan tempat unit mesin produksi, dan di tempat tertentu
bagi tangki ukur gerak); dan
c. Lokasi ruangan atau tempat dan letak UTIP tersebut harus dinyatakan
dalam suatu gambar denah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
KAUMAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Layanan Umum Daerah Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, maka perlu mengatur Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kauman Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 6. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2011; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 11. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 12. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; 13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2008; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2015; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016; 22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kauman Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan; susunan dan sistematika; muatan: a. rencana pengembangan layanan; b. strategis dan arah kebijakan; c. rencana program dan kegiatan; dan d. rencana keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
jumlah 69 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkup Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; 7. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019.
Materi pokok: mengatur mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan konfirmasi status wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan sebelum melakukan kegiatan dan atau usaha di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; jenis layanan publik tertentu; cara konfirmasi status wajib pajak; status wajib pajak terkait dengan pemberian layanan publik tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat