Materi pokok: mengatur mengenai Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kode etik; pembentukan, tugas dan wewenang majelis; sekretariat majelis; hak dan kewajiban pelapor dan terlapor; mekanisme penegakan kode etik; penghargaan; keuangan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat