Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM ASISTENSI KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa dalam rangka mencegah dan menangani risiko
akibat guncangan dan kerentanan sosial bagi
penduduk Lanjut Usia maka Pemerintah Daerah
memberikan asistensi yang ditujukan untuk
pemenuhan kebutuhan dasar bagi penduduk lanjut
usia risiko tinggi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14
Tahun 2016 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalarn
penyelenggaraan perlindungan sosial terhadap Lanjut
Usia;
c. bahwa untuk kelancaran dan berhasilnya
pelaksanaan bantuan sosial bagi masyarakat lanjut
usia risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Program Asistensi Kesejahteraan Lanjut Usia
Kabupaten Tulungagung
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14
Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2019
ateri pokok: mengatur mengenai Program Asistensi Kesejahteraan Lanjut Usia
Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan sasaran; ruang lingkup; kriteria penerima manfaat prakarsa; manfaat prakarsa dan pembiayaan; kelembagaan dan penetapan penerima manfaat; peran serta masyarakat; monitoring, evaluasi dan pelaporan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PDAM TIRTA CAHAYA AGUNG
ABSTRAK:
BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN TERBITNYA PP NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD DAN PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI BUMD, MAKA KETENTUAN BENTUK DAN ORGAN PDAM TIRTA CAHAYA AGUNG SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PERDA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PDAM TIRTA CAHAYA AGUNG PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 88 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pergeseran program dan kegiatan serta
anggaran Perangkat Daerah dari Dinas Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke
Perangkat Daerah Dinas Sosial maka perlu diadakan
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 88 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 88 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 89)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 34 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2020 Nomor 34) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 88 Tahun 2019
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun 2017
Kewarganegaraan dan Imigrasi , Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 19 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki peran strategis dalam menjamin
keberlangsungan bangsa dan Negara, oleh sebab itu agar
anak mampu mengemban perannya, maka pemberdayaan
terhadap anak harus diwujudkan melalui upaya perlindungan
dalam rangka pemenuhan hak-hak anak baik secara fisik,
mental, maupun sosial secara komprehensif, sistematis, dan
terus menerus dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan (stakeholder) ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2009 ten tang Perlindungan Anak sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 17
Tahun 2016;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 ten tang Usaha
Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014
tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Undang-undang sistem penyelenggaraan perlindungan anak
mengatur meliputi:
a. Pengelolaan data dan informasi;
b. Pemenuhan kesejahteraan so sial bagi anak dan keluarga;
c. Perubahan perilaku sosial yang berpihak pada anak;
d. Fasilitasi dalam proses peradilan; dan
e . Penyelarasan program kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
-bahwa dengan adanya perkembangan usaha perindustrian dan perdagangan yang semakin meningkat diperlukan adanya suatu iklim usaha perindustrian dan perdagangan yang sehat dan tertib; bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, dipandang perlu adanya peraturan penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MINDAG/
PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/MDAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Pencegahan Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/MDAG/PER/3/2016; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/MIND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/ atau Peralatan Industri Keeil dan Industri Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/2/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/MIND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/MINDAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MINDAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/MIND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klarifikasi Usaha Industri;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan. Jenis perizinan dalam usaha perindustrian dan perdagangan meliputi IUI, IPUI,IUKI, IPKI, SIUP, TDP, TDG, dan STPW. Industri kecil dan industri menengah wajib memiliki IUI. Industri kecil merupakan industri yang memperkerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp. 1000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, sedangkan industri menengah merupakan industri yang memperkerjakan paling sedikit 19 dan paling banyak orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit dari Rp. 1000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00. Setiap Perusahaan Industri yang telah memiliki lUI dan akan melakukan perluasan kapasitas produksi wajib memiliki IPUI. Setiap usaha kawasan industri wajib memiliki IUKI. Ketentuan permohonan UKI adalah menyiapan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan dengan luas lahan 50 (lima puluh) hektar dan menyediakan untuk industri kecil seluas 5 (lima) hektar dalam satu
Hamparan, membangun sebagian infrastruktur dasar Kawasan Industri, membentuk pengelola Kawasan Industri, membangun gedung pengelola. Kawasan industri yang telah memiliki IUKI dan melakukan perluasan kawasan industri wajib memiliki IPKI. Usaha perdagangan barang dan/atau jasa yang berkedudukan atau berdomisili di daerah wajib memiliki SIUP kecuali usaha perdagangan kecil dan mikro. Setiap perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) , koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma (Fa), perseorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL) , termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, kantor tunggal , kantor eabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen perusahaan dan perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di daerah dan telah memiliki ijin, wajib memiliki Tabel Daftar Perusahaan. Dikecualikan dari wajib daftar perusahaan adalah perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) dan perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan dan/atau perorangan yang menerima waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Dalam hal perizinan hilang atau rusak/tidak terbaca, perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penggantian kepada bupati melalui DPM PTSP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian
data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan
terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem
elektonik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulungagung diperlukan upaya pengamanan yang
memadai dan handal;
b. bahwa upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur Kunci
Publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat
Elektronik uuntuk memberikan jaminan otentikasi data,
integritas data, anti penyangkalan dan kerahasiaan;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 41 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan
Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten
Tulungagung dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber
dan Sandi Negara Nomor 460/473/407.109/2021 dan Nomor
PERJ.238/BSSN/BS/KH.02.01/ 10/ 2021 tentang Pemanfaatan
Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, perlu menyusun peraturan
mengenai pemanfaatan sertifikat elektronik;
d. bahwa berasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 ; 8 . Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017; 9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; 11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun
2016; 12. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017; 13. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; 14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018; 15. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; 16. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 18. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 29 Tahun 2022
Materi pokok: mengatur mengenai Sertifikat Elektronik di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
b. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
c. Tata Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik;
d. Pembaruan Sertifikat Elektronik;
e. Pencabutan Sertifikat Elektronik;
f. QR-Code dan logo;
g. Kewajiban dan Tanggungjawab Pemanfaat Sertifikat Elektronik;
h. Pembinaan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
i. Pengawasan Dan Evaluasi Sertifikat Elektronik;
j. Masa Berlaku Sertifikat Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Perda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tentang
kepada
DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintab Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telab diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tabun 2010;
4. Peraturan Pemerintab Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tabun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2016;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pendapatan Rp 2.570.279.524.127,71
Belanja dan Transfer Rp 2.606.293.854.903,45
Defisit Rp. 39.693.726.580,18
Pembiayaan Netto Rp. 245.111.173.186,82
Silpa Rp. 209.096.842.411,08
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan
agar penyelenggaraan reklame dapat lebih terarah dan
terkendali serta lebih memperhatikan aspek
keamanan/keselamatan, estetika dan lingkungan maka
ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 49 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu ditinjau
kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan guna mendukung optimalisasi pendapatan
daerah dari Pajak Reklame dan guna mengatur
penyelenggaraan reklame agar tidak mengganggu ketertiban,
keindahan dan keselamatan, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010
tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Bagian
Jalan; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRTM/2011
tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2019 tentang Pajak Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JENIS REKLAME, KETENTUAN PEMASANGAN REKLAME , PERIZINAN, KEWAJIBAN DAN LARANGAN, NILAI SEWA DAN PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME, PENGURANGAN PAJAK, KLASIFIKASI KAWASAN, MASA PAJAK, JAMINAN BONGKAR, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME, PERAN SERTA MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
41 halman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
BAHWA VISI DAN MISI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH PERLU DIJABATRKAN DALAM TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH, SERTA PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN LINTAS PERANGKAT DAERAH YANG DISERTAI DENGAN KERANGKA PENDANAAN BERSIFAT INDIKATIF UNTUK JANGKA WAKTU LIMA TAHUN YANG DISUSUN DENGAN BERPEDOMAN PADA RPJPD DAN DISELARASKAN DENGAN RTRW, RPJMD PROVINSI SERTA RPJMN;
BAHWA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 264 AYAT (1) DAN PASAL 267 AYAT (2) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, MAKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH DITETAPKAN DENGAN PERDA;
PERATURAN NI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RPJMD; PENGENDALIAN DAN EVALUASI RPJMD; PERUBAHAN RPJMD; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
15 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat