Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PDAM TIRTA CAHAYA AGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 19 TAHUN 2012 PASAL 1; PASAL 2; PASAL 5; PASAL 5A; PASAL 5B; PASAL 6; PASAL 7; PASAL 9; PASAL 20; PASAL 27; PASAL 28; PASAL 29; PASAL 30; PASAL 40; PASAL 71A; PASAL 71A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PDAM TIRTA CAHAYA AGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
25 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2019
Tanggal Berlaku
25 Maret 2019
Sumber
LD 4E/2019
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan