Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 77 ayat ( 1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umurn Daerah dan Pasal 53 Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan
Layanan Urnum Daerah Pada unit Pelaksana Teknis Dinas
Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung, maka
perlu mengatur Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 2. Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6 . Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; 7 . Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun
2015; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016; 13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan prinsip pengadaan; jenis dan pelaku pengadaan; pelaksanan pengadaan; perencanaan pengadaan; persiapan pengadaan; pengadaan khusus; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan baerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang jadwal retensi arsip fasilitatif fungsi kepegawaian pemerintah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/189/2019 Hal : Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung dalam dan guna tercapainya ketertiban dan penyusutan arsip serta penyelamatan arsip, maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2012; 5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015; 6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015; 7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2019; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17
Tahun 2012; 9. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 8 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; (1) JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a . jenis arsip;
b. retensi / jangka waktu simpan minimal; dan
c. keterangan.
(2) Jenis arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berkaitan dengan arsip kepegawaian.
(3) Retensi / jangka waktu simpan minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan untuk arsip aktif
dan retensi arsip inaktif.
(4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
memuat rekomendasi dan menetapkan arsip permanen,
musnah, dinilai kembali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2019
a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi guna terwujudnya bangunan yang berfungsi sebagai pendukung aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan dalam pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2011
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kewenangan; usaha jasa konstruksi; tenaga kerja konstruksi; sistem informasi jasa konstruksi; pemberian ijin usaha jasa konstruksi; pengawasan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perikanan
Kabupaten Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Keducjukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat
UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas; 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu; 3. Sub Koordinator adalah Pejabat Fungsional Jenjang Ahli yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja sebagaimana diatur peraturan perundangundangan tentang organisasi dan tata kerja instansi.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELUARAN DI KEBUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya program/kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pembangunan Sarana Prasarana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati;
Mengingat; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun
2019; 12. Peraturan Supati Tulungagung Nomor 88 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pembangunan Sarana Prasarana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan, sasaran dan anggaran; pembinaan dan pengawasan; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
mencabut Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan
Kelurahan
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM “Tulungagung”
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air
minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
di Kabupaten Tulungagung dipandang perlu meningkatkan
kinerja Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA
AGUNG" Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa guna peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung
sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui
pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Daerah Air
Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM
"Tulungagung".
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM "Tulungagung" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung.
Modal dasar PDAM Tulungagung ditingkatkan menjadi sebesar
Rp. 121.233.289.869,11 (seratus dua puluh satu milyar dua
ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen) melalui penyertaan modal dengan penggunaan sebagaimana terdapat dalam peraturan ini, dengan perincian:
a. penyertaan modal sebesar Rp. 62.233.289.869,11 (Enam
puluh dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh
sembilan rupiah sebelas sen) telah disetor pada PDAM sampai dengan Tahun 2016; dan
b. penyertaan modal sebesar Rp. 59.000.000.000,- (Lima
puluh sembilan milyar rupiah) akan dilaksanakan mulai
Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendanaan Pendidikan di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di
Kabupaten Ttrlungagung, maka perlu adanya pemenuhan
biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. batrwa pemenuha' braya penyelenggaraan pendidika'
sebagaimana dimaksud huruf a agat tercapai secara optimal, berhasil guna serra memenuhi prinsip
transparansi dan berkeadilan maka perlu disusun
pedoman dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang pendanaan pendidikan di Kabupaten
Tulungagung;
undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintarr Nomor 48 Tahun 2009; Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
peraturan ini mengatur megenai pendanaan pendidikan di Kabupaten
Tulungagung; meliputi: biaya penyelenggaraan pendidikan; penatausahaan , pertanggungjawaban dan pelaporan; sumbangan pastisipasi masyarakat; dalam pendanaan pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat