Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2020

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELUARAN DI KEBUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pembangunan Sarana Prasarana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan, sasaran dan anggaran; pembinaan dan pengawasan; penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELUARAN DI KEBUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 14
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan