Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELUARAN DI KEBUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya program/kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pembangunan Sarana Prasarana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati;
Mengingat; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun
2019; 12. Peraturan Supati Tulungagung Nomor 88 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pembangunan Sarana Prasarana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan, sasaran dan anggaran; pembinaan dan pengawasan; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
mencabut Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan
Kelurahan
jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laboratorium inovasi daerah di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan reformasi birokrasi, perlu dibangun budaya kerja inovasi di lingkungan Perangkat Daerah melalui program one agency one innovation; bahwa guna mewujudkan sinkronisasi, harmonisasi dan sinergi inovasi di lingkungan Perangkat Daerah dalam rangka implementasi program one agency one innovation sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya fasilitasi, asistensi dan pendampingan melalui pelaksanaan Laboratorium Inovasi Daerah (LABINDA);
-Undang-Undang Nomor 14 Tabun ZOU8 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang. Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014 tentang Aparatur SipiI Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang laboraturium inovasi daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pembangunan dan pengembangan inovasi, tahapan inovasi pelayanan publik, kriteria inovasi, jenis inovasi, tim pelaksana LABINDA, serta monitoring dan evaluasi. Pembangunan inovasi diarahkan guna menjaring dan menumbuhkan pengetahuanserta terobosan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Pengembangan inovasi merupakan upaya replikasi dan transfer pengetahuan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Inovasi dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan yaitu drum up atau instrumen penggugah semangat, diagnose yaitu mengukur tingkat kesiapan perangkat daerah, design yaitu menghasilkan rencana aksi inovasi, deliver yaitu melaksanakan inovasi sesuai rencana aksi, dan display yaitu memperkenalkan, mensosialisasikan dan mendapatkan masukan mengenai inovasi yang telah dilakukan. Kriteria Inovasi meliputi kebaruan, kemanfaatan, memberi solusi, dapat di replikasikan, dan kompatibilitas. Sedangkan jenis inovasi yaitu inovasi proses, inovasi metode, inovasi produk, inovasi konspetual, inovasi teknologi, inovasi struktur organisasi, inovasi hubungan, dan inovasi pengembangan sumberdaya manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Materi pokok perubahan APBD TA 2017:
- Pendapatan Daerah Rp. 2.476.066.215.891,00
- Belanja Daerah Rp. 2.518.273.778.879,36
- Defisit Rp. (42.207.562.988,36)
- Pembiayaan Daerah Rp. 42.207.562.988,36
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 99 AYAT (4) PERDA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH, MAKA PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK DAN PEMBUATAN KODE BILLING; MEKANISME PEMBUATAN KODE BILLING; KEADAAN KAHAR; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM “Tulungagung”
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air
minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
di Kabupaten Tulungagung dipandang perlu meningkatkan
kinerja Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA
AGUNG" Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa guna peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung
sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui
pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Daerah Air
Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM
"Tulungagung".
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM "Tulungagung" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung.
Modal dasar PDAM Tulungagung ditingkatkan menjadi sebesar
Rp. 121.233.289.869,11 (seratus dua puluh satu milyar dua
ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen) melalui penyertaan modal dengan penggunaan sebagaimana terdapat dalam peraturan ini, dengan perincian:
a. penyertaan modal sebesar Rp. 62.233.289.869,11 (Enam
puluh dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh
sembilan rupiah sebelas sen) telah disetor pada PDAM sampai dengan Tahun 2016; dan
b. penyertaan modal sebesar Rp. 59.000.000.000,- (Lima
puluh sembilan milyar rupiah) akan dilaksanakan mulai
Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96); 11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1308); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 2 Seri D); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96); 11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1308); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 2 Seri D);
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar satuan harga pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Dan Atribu t Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar satuan harga pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tulungagung. Pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan pakaian yang bercirikan khas daerah. Atribut pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas pin lambang daerah, kartu identitas dan name tag, serta papan nama. Atribut disediakan satu kali dalam setahun dengan baham logam senilai paling banyak Rp. 250.000,00. Standar harga pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD berpedoman pada Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Tulungagung. Penyediaan pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan anggota DPRD dilakukan melalui pengadaan barang/ jasa Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 2 Seri D);
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat