Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 – 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2014-2018 dipandang sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2014-2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019;
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2014-2018.
Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2015
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional
Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan
perubahan terhadap susunan organisasi, uraian tugas dan
fungsi serta tata keija Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir . dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 18 Tahun 2014
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
manusia Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
7 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, telah diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di JJngkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung; b. bahwa sehubungan dengan adanya evaluasi terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagaimana dimaksud huruf a, maka terhadap Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2007; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016; 19. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2018; 20. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;; memuat antara lain: perubahan formula besaran alokasi TPP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana kerja pembangunan daerah kabupaten tulungagung tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-
2018, merupakan dokumen perencanaan jangka
menengah yang harus dijabarkan ke dalam rencana
jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan
target kinerja Tahun 2017;
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah memuat
arah kebijakan Daerah dalam jangka waktu satu tahun
yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk
memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan
pembangunan daerah Kabupaten Tulungagung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan rencana kerja pembangunan tahunan
daerah dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) Kabupaten Tulungagung yang
dituangkan dalam Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan rencana kerja pembangunan tahunan
daerah dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) Kabupaten Tulungagung; sistematika:
PENDAHULUAN;
EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN
LALU DAN CAPAIAN KINERJA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN;
RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH
DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH;
PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN
DAERAH;
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
DAERAH;
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2)
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, maka perlu mengatur kembali Peraturan
Daerah Kabupaten TUlungagung Nomor 04 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2
Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Mengatur antara lain tentang pembentukan BPD, fungsi dan wewenang, hak dan kewajiban BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat