Peraturan ini mengatur mengenai penetapan rencana kerja pembangunan tahunan daerah dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tulungagung; sistematika: PENDAHULUAN; EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN; RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH; PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH; RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH; PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat