PAKAIAN DINAS, ATRIBUT, DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABAPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (3) Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Kepres No. 82 Tahun 1971; Kepres No. 33 Tahun 2009; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Kepmenhub No. 72 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur jenis dan atribut pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Untuk pakaian dinas unit kerja yang memiliki uniform tersendiri akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Bengkulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2017.
Diubah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian dinas Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan/pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka perlu adanya patrtisipasi dari masyarakat ;
b. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Retribusi Jasa Usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 28/2009; dan PP 69/2010;
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah. Subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Wajib retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau orang badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi di wajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pemakian Kekayaan Daerah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 07 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
7. Peraturan Daerah kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Retribusi Produksi usaha Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
8. Peraturan Daerah kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan menindaklanjuti PP No. 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan serta untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 55 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, penggunaan dana dan pertanggungjawaban BOSDA Tahun Anggaran 2017. BOSDA jenjang pendidikan dasar dan menengah dialokasikan dalam bentuk belanja langsung melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017. Mengenai besaran alokasinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum penertiban dan pemeliharaan hewan ternak sebagai upaya pembinaan dan
pengawasan yang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat dan rencana pembangunan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
PENERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2013 Nomor 09)
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa mengalami perubahan yang fundamental mengenai peran, tugas dan kewenangan Pemerintahan Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa, tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sehinga perlu diganti;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Pemerintahan Desa.
Materi Pokok: Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan azas : a. kepastian Hukum; b. tertib Penyelenggaraan Pemerintahan; c. tertib kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. kearifan lokal; j. keberagaman; dan k. partisipatif.
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2006 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 21 Tahun 2022
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DALAM KECAMATAN KEDURANG ILIR KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DALAM KECAMATAN KEDURANG ILIR KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa dalam Kecamatan Kedurang Ilir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Pnetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Dalam Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252);
9. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 01);
Materi Pokok Peraturan ini adalah:
1. BATAS WILAYAH KECAMATAN KEDURANG ILIR
2. BATAS DESA DALAM KECAMATAN KEDURANG ILIR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Yang Bersumber dari APBD Kab. Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2017
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2018
11. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2017
12. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 45 Tahun 2018
Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2017
TATA CARA PELAKSANA TUGAS DAN WEWENANG BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan perlu diatur Tata Beracara Pelaksana Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU No. 04 Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 17 Tahun 2014
PP No. 24 Tahun 2004
PP No. 16 Tahun 2010
PP No. 18 Tahun 2017
Permendagri No 80 Tahun 2015
Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 05 Tahun 2017
Badan kehormatan betugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap Pengaduan atas peristiwa yang di duga dilakukan oleh Anggota DPRD sebagai
suatu pelanggaran disebabkan :
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD ;
b. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD sebagai mana di
maksud dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum ;
c. Melanggar sumpah / janji , Kode Etik, dan / atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Anggota DPRD atau
d. Melanggar peraturan larangan rangkap sebagai mana di atur dalam
ketentuan Perundang-undangan .
Pengaduan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
Badan Kehormatan melakukan verifikasi dalam Sidang yang bersifat tertutup, Pembuktian. Verifikasi Terhadap Pimpinan dan/atau Anggota Badan Kehormatan . Pelaksanaan keputusan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Negara Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU Drt 4/1956; UU 9/1967; Uu 17/2003; UU 1/2004; UU 23/2014; PP 8/2005; Permendagri 13/2006; Permendagri 2/2007; Permendagri 80/2015; Permendagri 48/2016; Perda Bengkulu Selatan 2/1993; dan Perda Bengkulu Selatan 4/2016.
Materi Pokok: Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Manna adalah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM Tirta Manna kepada Pemerintah Pusat melalui skema hibah - Penyertaan Modal Daerah secara Non Kas dan legalisasi penyertaan modal Daerah pada PDAM Tirta Manna. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penyertaan modal pada PDAM Tirta Manna secara Non Kas sebesar Rp. 31.482.112.074,42- (Tiga Puluh Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Dua Belas Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Empat Puluh Dua Sen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 36 Tahun 2017
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAn
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
(a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk Pegawai di
lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan perlu
diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf
b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Bengkulu
Selatan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan;
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 05 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 46 Tahun 2011
PP No. 11 Tahun 2017
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 02 Tahun 2007
) Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggarkan
dalamAPBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat