Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 (Dua Belas) Tahun Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang memadahi dan memperoleh manfaat dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib Belajar menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 (dua belas) Tahun di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun dimaksudkan untuk merintis penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun bagi setiap warga masyarakat Kabupaten Pemalang dengan tujuan meningkatkan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pemalang dan mendata warga usia sekolah, mengarahkan, membantu dan memberikan kemudahan bagi mereka untuk bisa bersekolah atau kembali bersekolah agar mendapatkan pendidikan minimal lulus Sekolah menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sasarannya adalah anak yang belum mengikuti pendidikan dan/atau anak usia sekolah yang putus sekolah baik secara umum maupun yang berkebutuhan khusus sampai dengan jenjang sekolah menengah atau sederajat. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat sesuai kewenangannya. Satuan pendidikan wajib memiliki data tentang peserta didik yang putus sekolah, lulus sekolah, yang melanjutkan, yang tidak melanjutkan dan melaporkan ke KWK Dindikbud, Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten setiap bulan. Pengelolaan rintisan penuntasan Pendidikan 12 (dua belas) tahun mejadi tanggungjwab Bupati dan secara teknis dilaksanakan oleh dinas Pendidikan dan dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian agama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; Perda No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Pusat Kesehatan Hewan yang disediakan, dimilii, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta. Setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas rumah potong hewan dan/atau fasilitas Pusat Kesehatan Hewan dikenai Retribusi secara tarif yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 ten tang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara menyebutkan
bahwa dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil
negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah
harus menyusun standar kompetensi ASN; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Standar Kompetensi Jabatan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
260 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, tujuan penataan desa, bentuk penataan desa, proses penataan desa, status kepala desa dan perangkat desa hasil penataan, peralihan kepemilikan dokumen, perubahan status kelurahan menjadi Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penataan Desa.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2023,
meliputi sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa; prinsip penyusunan APB Desa; kebijakan penyusunan APB Desa; teknis penyusunan APB Desa; dan hal khusus lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Tata Tanam Musim Tanam Oktober-Maret Tahun 2015/2016 dan Musim Tanam April-September Tahun 2016 di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa air dan tanah beserta bahan mineral yang terkandung didalamnya adalah salah satu kekayaan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia yang dikuasai
oleh Negara dan digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata; bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, serta untuk mensukseskan usaha pembangunan pertanian dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan petani pada khususnya, perlu adanya pedoman pengaturan Pola Tanam dan Tata Tanam yang teratur dan terarah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Tanam dan Tata Tanam Musim Tanam Oktober Tahun 2015 - Maret Tahun 2016 dan Musim Tanam April-September Tahun 2016 di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pembagian golongan sawah, sistem pembagian air, pedoman pengaturan pola tanam dan tata tanam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 41 Tahun 2015
PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN - petunjuk teknis
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Pemalang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran distribusi beras untuk rumah tangga miskin ke rumah tangga sasaran penerima manfaat, maka perlu memberikan biaya transportasi dari titik distribusi sampai dengan titik bagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Perbup Pemalang No 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk RT Miskin di Kab Pemalang Tahun 2015 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin di Kab Pemalang Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pernerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemei ntah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menter, Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Uta.ma Perusahaan Umum Bulog Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor PKK-12/07 /2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bab V Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2015 diubah.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan menyebutkan bahwa Sistem
Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur
dengan peraturan Gubernur/ Bupati/ Walikota yang
mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi
Pemerintahan;
bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan harus segera diterapkan namun
memerlukan masa transisi.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sistem akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. BAS.
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014
menggunakan Sistem Akuntansi Basis Kas Menuju Akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
178 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir Di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 19 Tahun 2016
remcana pembangunan - rencana induk pembangunan kepariwisataan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pemalang Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, peninggalan sejarah, seni, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian mutu lingkungan hidup, dan kearifan lokal serta kepentingan nasional, maka perlu dilakukan penyusunan pedoman dan landasan hukum dalam pengembangannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pemalang Tahun 2017- 2025
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Dearah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008;
Peraturan Dearah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum
2.Visi, Misi, Asas, dan Tujuan
3.Sasaran dan Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah
4.Pembangunan Kepariwisataan Daerah
5.Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah
6.Pembangunan Pemasaran Pariwisata
7.Pembangunan Industri Pariwisata
8.Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan
9.Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan
10.Kerja Sama
11.Pendanaan
12.Pengawasan dan Pengendalian
13.Ketentuan Peralihan
14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat