Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 53 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Pusat Kesehatan Hewan yang disediakan, dimilii, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta. Setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas rumah potong hewan dan/atau fasilitas Pusat Kesehatan Hewan dikenai Retribusi secara tarif yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 53 Tahun 2021 tentang Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 53
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan