PERDA Prov. Bangka Belitung No. 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
PENYERTAAN MODAL – PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2016/NO. 13 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Pada tahun 2014 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat memenuhi penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dikarenakan kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. berdasarkan hasil analisa keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun anggaran 2017, dengan selesainya beberapa kegiatan pembangunan daerah dengan menggunakan anggaran multiyears, kondisi APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperkirakan tidak mengalami defisit, sehingga dapat melaksanakan kembali penambahan penyertaan modal pada tahun 2017 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dan pertumbuhan ekonomi serta menjaga komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung pengembangan badan usaha yang ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2014 yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ditambahkan satu huruf yakni huruf h, ayat (2) dan ayat (4) diubah, serta ayat (3) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Perda ini mengubah PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2016/NO. 3 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL No. 11 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Uraian lebih lanjut APBD tersebut tercantum dalam 13 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2016/NO. 15 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup; tertib jalan, lalu lintas angkutan jalan, dan angkutan sungai; tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolong, wilayah pesisir, pantai, dan lepas pantai; tertib lingkungan; tertib kependudukan; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib bangunan; tertib social; tertib kesehatan; serta tertib tempat hiburan dan keramaian. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat, pengawasan dan penegakan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2016/NO. 14 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Pangan Aman dan Halal
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban melindungi masyarakat dari mengkonsumsi makanan dan minuman yang belum terjamin kehalalan dan keamanannya. Untuk melindungi masyarakat tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengawasan terhadap pangan halal dan aman.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PERMENDAG No. 44/M-Dag/9/2009; PERMENAG No. 518 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan jaminan pangan aman dan halal. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan, pelaksanaan, proses jaminan pangan aman dan halal, sertifikasi, pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyebarluasan, pembiayaan, larangan, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga Anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang baik secara wajar, baik secara fisik, psikis, maupun sosial mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di Daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap Anak;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, prinsip dan tujuan, ruang lingkup dan perlindungan anak, pemenuhan hak dasar anak yang membutuhkan perlindungan khusus serta kewajiban anak, forum anak daerah, kabupaten atau kota layak anak, kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak, KPAD, kewajiban dan tanggungjawab orang tua, peran serta masyarakat, koordinasi pelaksanaan perlindungan anak, pembiayaan, pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2016
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk membekali peserta didik agar tangguh menghadapi perubahan lokal, nasional dan global, maka pendidikan harus dilakukan secara sadar, sistematis, terencana, terarah, berkesinambungan dan berkeadilan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan serta efisien dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 63 Tahun 2009; Permendikbud No. 44 Tahun 2012; Permendikbud No. 59 Tahun 2012; Permendikbud No. 79 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, maksud dan tujuan, fungsi dan kewenangan, pendekatan pendidikan, perencanaan pendidikan dan partisipasi pendidikan, peningkatan indeks pembangunan manusia dan pembentukan generasi berkarakter, budaya dan karakteristik pendidikan, kurikulum muatan lokal dan ekstrakurikuler, penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan keunggulan lokal dan/atau keunggulan tertentu, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prsarana pendidikan, hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat, peran serta masyarakat, pengembangan kurikulum, bahasa pengantar pendidikan, data dan informasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2016/NO. 12 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Keupulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Untuk melestarikan dan mengelola Cagar Budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah Daerah memiliki tanggung-jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1993; PP No. 19 Tahun 1995 ; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Selain itu, diatur pula mengenai tugas dan wewenang pemerintah daerah, tim ahli cagar budaya, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penugasan, penemuan dan pencarian, register cagar budaya, pelestarian cagar budaya, pelindungan cagar budaya, pengembangan cagar budaya, pemanfaatan cagar budaya, pengelolaan cagar budaya, peran serta masyarakat, pendanaan, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
71 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2016/NO. 11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keolahragaan
ABSTRAK:
Keolahragaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun internasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007 ; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: fungsi, tujuan, ruang lingkup, dan prinsip keolahragaan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan system keolahragaan, pelaku olahraga, penyelenggaraan kejuaraanm pekan dan festival olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industry olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penarapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, penghargaan, koordinasi dan pengawasan keolahragaan, serta peran serta masyarakat. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sansi administrative, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan sangat diperlukan pengarusutamaan gender, sehingga kaum perempuan dapat semakin berperan dalam proses pembangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Perda Provinsi Nomor 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan PUG, penganggaran responsif gender, pelaksananaan dan kelembagaan PUG, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan, partisipasi masyarakat dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat