Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, prinsip dan tujuan, ruang lingkup dan perlindungan anak, pemenuhan hak dasar anak yang membutuhkan perlindungan khusus serta kewajiban anak, forum anak daerah, kabupaten atau kota layak anak, kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak, KPAD, kewajiban dan tanggungjawab orang tua, peran serta masyarakat, koordinasi pelaksanaan perlindungan anak, pembiayaan, pengawasan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat