Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan efektifitas pajak daerah, makaPeraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif pemungutan Pajak Daerah perlu diubah, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan BangkaBelitung Nomor 18 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah yaitu meliputi target tahapan untuk perjenis pajak daerah, bea balik nama kenadaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 22 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDANAAN PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP KEWENANGAN PROVINSI YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMRAKARSA/PELAKU USAHA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, mengatur bahwa dana kegiatan untuk penilaian Amdal dan UKL-UPL dapat dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan standar biaya umum daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka melaksanakan kegiatan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan
sesuai dengan kewenangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu mengatur pendanaan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungandengan Peraturan Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2013, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, . Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor: P.2/PKTL/SETDIT/KEU.I/2/2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Pendanaan Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Kewenangan Provinsi Yang Dibebankan Kepada Pemrakarsa/Pelaku Usaha yaitu meliputi Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/NO. 3 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun
Anggaran 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-4743
Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021
dan Rancangan Peraturan Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; dan PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2021, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.568.266.259.038,-; Belanja Daerah sebesar Rp 3.108.627.167.849,-; Defisit/Surplus sebesar (Rp 540.360.908.811,-); dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 540.360.908.811,-. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, tercantum dalam 16 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 19 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENUGASAN KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PT. BUMI BANGKA BELITUNG SEJAHTERA UNTUK MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN JEMBATAN SUMATERA-BANGKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021/NO. 2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya objek retribusi,
penyesuaian tarif retribusi dan perubahan nomenklatur
pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis dinas
di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung serta guna meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah pada sektor retribusi, maka Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; dan PERDA BASEL No. 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Retribusi Jasa Umum yang diubah, yaitu sebagai
berikut: ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan BAB III dihapus; Ketentuan Pasal 13 diubah; Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A; . Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah; dan Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
12 hlm. (Lampiran 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari HAM yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara. Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Daerah belum berjalan secara optimal. Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di Daerah dibutuhkan pedoman yang baku, jelas, dan berhasil guna dalam rangka menghasilkan pelayana informasi publik yang berkualitas. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PERMEN Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; dan PERMEN Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, PLID, Pelayanan Informasi Publik, Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi. Selain itu, diatur tentang KI Provinsi, Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID, Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Sarana dan Prasarana, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018
PENGENDALIAN - PENCEMARAN - KERUSAKAN - LINGKUNGAN - HIDUP
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO. 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Upaya melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintahan Daerah Provinsi dalam upaya memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan berdasarkan UUD RI Tahun 1945. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebabkan oleh perilaku pelaku usaha dan/atau kegiatan yang cenderung melakukan pemanfaatan sumber daya alam yang kurang memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan, serta didukung oleh rendahnya kemampuan dan koordinasi antar aparat Pemerintah Daerah di wilayah provinsi dalam melakukan penegakan hukum. Ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksanaannya, belum memberikan bentuk yang jelas pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan pengendalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 47 Tahun 2017; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2007; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 7 Tahun 2014; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang penegakan hukum, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 hlm, Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019
PENCABUTAN - PERDA - PENERIMAAN - SUMBANGAN - PIHAK - KETIGA - KEPADA - DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO. 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga telah dicabut dengan PERMEN Dalam Negeri No. 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, karena bertentangan dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMEN Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga PERDA No. 5 Tahun 2010 dan PERDA No. 3 Tahun 2015 beserta peraturan pelaksanaannya perlu dicabut. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERDA tentang Pencabutan PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERDA No.5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 8 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; dan PERMEN Dalam Negeri No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 No. 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 No. 3 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 903-3876 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan APBD Tahun Angggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 11 Tahun 2007; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yaitu semula sebanyak Rp.2.922.021.699.832,72
bertambah sebanyak Rp.142.682.119.717,27 sehingga
menjadi Rp.3.064.703.819.549,99.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2007 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat