Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2020

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2021, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.568.266.259.038,-; Belanja Daerah sebesar Rp 3.108.627.167.849,-; Defisit/Surplus sebesar (Rp 540.360.908.811,-); dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 540.360.908.811,-. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tercantum dalam 16 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD 2020/NO. 3 SERI A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan